TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari kembali mengamankan dua pria pengedar ribuan obat sediaan farmasi jenis Paracetamol, Corisupradol, Caffeine (PCC). Kedua pria tersebut berinisial FA (27) dan AR (25).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kendari, Jemi Junaedi S.IK menjelaskan, bahwa kedua tersangka tersebut berhasil diamankan di hari serta lokasi yang berbeda. Kemudian keduanya juga merupakan targert pihak kepolisian.
“Jadi keduanya berhasil kita amankan setelah adanya dua Laporan Polisi (LP) yang masuk di kita. Dimana tersangka pertama atas nama FA alias F (27), dan yang kedua AR alias R (25). Keduanya diamankan pada Selasa, 5 Desember 2017 sekitar pukul 22.30 Wita dan Rabu 6 Desember sekitar pukul 20.00 Wita, dilokasi yang berbeda pula, ” ungkapnya dalam konfenresi pers, di Mapolres Kendari Selasa, 11 Desember 2017.
Dari tangan pelaku, lanjut Jimi, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5075 butir pil PCC, beserta sejumlah uang tunai dan barang bukti lainnya berupa Handphone, bukti transfer ke bank, dan puluhan plastik bening kosong.
“Untuk tersangka FA, kita berhasil amankan dua plastik bening yang diduga berisikan 2000 butir pil PCC, satu unit Hanphone merek Vivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp 560 ribu, satu lembar bukti transfer bank BCA, satu buah lakban, satu pack kantong plastik bening dan satu buah tas ransel. Kemudian untuk tersangka AR, ditemukan tiga buah bungkus plastik bening yang diduga berisikan 3000 butir pil PCC, sembilan bungkus plastik bening yang diduga berisikan 76 butir pil PCC, uang tunai sebesar Rp 60 ribu, satu pack plastik bening kosong dengan jumlah 34 plastik, ” papar Kapolres.
Ditempat yang sama, tersangka FA mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Kota Makassar, yang dikirim dari salah seorang distributor, yang saat ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
“Barangnya ini dari Makassar, itukan sebenarnya sudah ada yang punya barang, terus barangnya dititipkan ke saya untuk dibagikan sama yang sudah ada namanya karena hanya saya yang dipercaya,” beber FA
Untuk diketahui, tiga orang tersangka lainnya juga telah masuk dalam DPO dan masih dalam pengejaran kepolisian. Selain itu, akibat perbuatannya kedua pelaku pun melanggar Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 (Lima) tahun.
Laporan: Ifal Chandra