TenggaraNews.com, BAUBAU – Menjelang kegiatan tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 mendatang, KPU Baubau melakukan monitoring dan supervisi terhadap beberapa PPS yang sedang melakukan penelitian, atas dokumen dukungan yang telah diserahkan oleh KPU Kota Baubau melalui PPK, Senin 11 Desember 2017 di Hotel Rajawali Baubau.
Monitoring dan supervisi dipimpin langsung Ketua KPU Baubau, Dian Anggraini dan didampingi La Ode Ijidman, Edi Sabara dan Mamnun Laidu selaku anggota KPU Kota Baubau. Monitoring dan supervisi dilakukan mulai pukul 02.00 wita yang diawali dengan mengunjungi PPS Kelurahan Wangkanapi, kemudian dilanjutkan dengan PPS Kelurahan Bataraguru.
Ketua KPU Kota Baubau, Dian Anggraini mengatakan, kegiatan monitoring dan supervisi ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan penguatan kembali, bagi penyelenggara di tingkat kelurahan dalam hal ini PPS yang akan melakukan verifikasi faktual, atas dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam Pilwali Kota Baubau tahun 2018.
“Sebagaimana peraturan komisi pemilihan umum nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan tahun 2018, bahwa verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan berlangsung sejak tanggal 12-25 desember 2017,” ujar Dian.
Dia menambahkan, untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2018, minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 11.427, yang tersebar di minimal 5 kecamatan pada wilayah Kota Baubau. Dukungan tersebut tertuang dalam surat pernyataan dukungan sesuai formulir B1.KWK-Perseorangan, lampiran B1.KWK-Perseorangan yakni fotocopy KTP Elektronik dan B1.KWK-perseorangan kolektif.
Dokumen tersebut, kata dia, diserahkan kepada KPU Kota Baubau pada tgl 25-29 November 2017, dan dihitung jumlah minimal dukungan dan sebaran serta dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan dukungan kegandaan, sebelum disandingkan dengan DP4/DPT terakhir dan diserahkan kepada PPS, melalui panitia pemilihan kecamatan untuk di verifikasi faktual yang sejak 12-25 desember 2017.
“Melalui bimbingan teknis ini, seluruh penyelenggara diharapkan dapat bekerja secara baik, maksimal dan teliti, tertib, akuntabel serta profesional guna terciptanya pemilihan yang berkualitas nanti,” tutup Dian.
Sumber: PPID KPU Provinsi Sultra
Editor: Ikas Cunge