TenggaraNews.com, KENDARI – Sidang perkara pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh dua Caleg PKS yakni Sulkhoni dan Riki Fajar terus bergulir. Hari ini merupakan sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anehnya, dari 11 saksi yang disiapkan JPU, hanya satu saja saksi yang hadir dalam sidang tersebut, yakni Hamirudin Uddu sebagai saksi ahli. Sedangkan 10 saksi lainnya nampak tak hadir.
M. Jufri Taba selaku JPU mengaku kebingungan dengan keberadaan para saksi. Sebab, sejak hari pertama dilayangkan surat panggilan, para saksi tak bisa ditemui. Bahkan, yang menerima surat tersebut adalah istri dari para saksi, sedangkan yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah.
Jufri menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa berdasarkan hasil penelusuran penyidik menggunakan GPS, empat saksi dideteksi sedang berada di satu daerah yang sama, yakni di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan saksi yang lainnya tak diketahui keberadaan mereka.
“Kami sudah berupaya menghadirkan saksi-saksi yang mulia. Namun, sejak pertama kali dilayangkan surat panggilan, mereka tak pernah berada di rumah. Padahal, sejak awal kasus ini bergulir, mereka berkomitmen untuk menghadiri sidang,” ujar Jufri, Kamis 25 April 2019.
Parahnya lagi, saksi pelapor pun ikut raib tak diketahui keberadaannya. Entah apa yang telah terjadi, sehingga saksi-saksi yang telah di BAP dalam pemeriksaan di sentra Gakkumdu tiba-tiba saja hilang.
Kasi Pidum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim mengaku, bahwa pihaknya bersama sentra Gakumdu telah melakukan upaya-upaya untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan, akan tetapi tetap saja tak membuahkan hasil.
“Kami bersama sentra Gakumdu sudah berupaya semaksimal mungkin, agar saksi-saksi ini bisa hadir. Akan tetapi, kami tidak pernah menemukan mereka di rumah masing-masing,” ungkapnya.
Kendati demikian, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak JPU untuk menghadirkan saksi, pada sidang lanjutan yang akan digelar Jumat besok 26 April 2019.
Untuk diketahui, pelaksanaan sidang kembali molor. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sidang tersebut hendaknya digelar pada pukul 14.00 Wita. Akan tetapi, sidang baru bisa dimulai pada lukul 19.35 Wita.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Jumat besok, dengan agenda mendengarkan saksi pada pukul 14.00 Wita.
“Saya harap semua bisa on time yah,” harap Hakim Andri Wahyudi.
Laporan: Ikas









