TenggaraNews.com, BUTENG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat optimis bahwa partainya di Seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Wilayah Kepulauan Buton mampu melewati tahapan dalam verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga menjadi partai peserta Pemilu pada tahun 2024.
Ketua Partai Demokrat Sultra melalui koordinator bidang OKK, Jono Akosaa, mengatakan, partai dibawah komando pusat Agus Harimurti Yudhoyono ini bisa menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang khususnya yang ada di wilayah Kepulauan Buton.
“Dari lima Kabupaten kota yang ada di Kepulauan Buton yakni Buton Tengah, Buton, Buton Selatan, Kota Baubau dan Wakatobi, kami sudah melihat kerja tim di semua tingkatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang ada dan kami sangat optimis kita bisa melewati tahapan verifikasi di KPU. Saat ini tinggal Wakatobi, tapi dalam waktu dekat kita memastikan juga di sana,” ungkap Jono Akosaa saat berada di Kantor DPC Demokrat Buteng di Kelurahan Tolandana Kecamatan Sangia Wambulu pada Kamis, 30 Juni 2022.
Namun demikian kata Jono, seluruh struktur Partai Demokrat di Kepulauan Buton harus tetap bekerja keras melengkapi seluruh struktur kepengurusan sampai pada tingkat kecamatan dan desa.
“Karena kita ketahui juga bahwa struktur pengurus di tingkat Kecamatan yang ada di Sultra ini, semua berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt) dan belum defenitif. Itu semua Plt masa tugas mereka sudah berakhir 31 Mei yang lalu. Jadi mau tidak mau komposisi pengurus tiap kecamatan tidak boleh lagi berstatus Plt,” ujar dia.
Olehnya itu, Ketua Bidang OKK Demokrat Sultra ini berharap agar seluruh pengurus di tingkatan kabupaten/kota segera merampungkan struktur kepengurusan di tingkatan kecamatan. Karena kata dia, jika Demokrat tidak melengkapi strukturnya, maka Partai Demokrat terancam dan tidak dapat diikutsertakan sebagai Partai peserta Pemilu pada setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
“Kita harus bekerja keras dan memastikan bahwa struktur khususnya yang berada di tingkatan kecamatan tidak mengalami kendala,” ucapnya.
Sementara diketahui, berdasarkan rancangan KPU RI, tahapan dan jadwal Pemilu legislatif (DPR) DPD dan pemilihan presiden 2024 sebagai berikut :
1 – 7 Agustus 2022, Pendaftaran Parpol.
14 Desember 2022, Penetapan parpol.
1 Januari – 9 Februari 2023, Penetapan Dapil Caleg.
1 – 14 Mei 2023, Pendaftaran Caleg DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
19 – 21 Juni 2023, Penetapan DPT Nasional.
7 – 13 September 2023, dilakukan Pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Cawapres.
11 Oktober 2023 dilakukan Penetapan Caleg DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres & Cawapres.
14 Oktober 2023 – 10 Februari 2024,
masa kampanye tertutup.
11 – 13 Februari 2024, adalah masa tenang
14 Februari 2024 dilakukan pemungutan suara Pileg dan Pilpres.
15 Februari – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Pileg dan Pilpres.
Laporan : Hasan Barakati