TenggaraNews.com, KENDARI- Pasca divonis bebas oleh Majelis Hakim, Irmawati Abidin SH., MH, dalam prmbacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, pada Jumat 7 April 2017 lalu, terkait dengan dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) Tahap III Tahun 2012 lalu, Mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman kini digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baruga Klas II A Kendari, Rabu 21 Maret 2018.
Mantan orang nomor satu di Konut itu dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp.200 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Hal tersebut berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Nomor : 1964K/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 lalu, terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara Tahap III Tahun 2012 lalu. Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas divonis bebasnya Aswad Sulaiman.
Tidak hanya sampai disitu, Aswad juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara, dengan jumlah fantastis sebesar Rp.2,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, SB Siregar SH., MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Konawe, Sahrir SH membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Aswad Sulaiman telah dilakukan pada Selasa 20 Maret 2018.
“Kemarin tim Kejari Konawe melakukan pemantauan di rumah Aswad Sulaiman, di jalan Lumba – lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari sejak pukul 22.00 Wita sampai dengan 01.00 Wita. Dari situ kami memperoleh informasi bahwa terdakwa Aswad Sulaiman sedang berada di rumah, ” ungkapnya kepada awak media TenggaraNews.com.
Setelah mengumpulkan informasi tersebut, lanjut Kasipidsus, pada Rabu 21 Maret 2018 sekitar pukul 07.00 Wita, tim eksekusi Kejari Konawe kembali melakukan pemantauan di rumah Aswad Sulaiman.
“Setelah itu, tim eksekusi kami langsung masuk ke rumah yang bersangkutan (Aswad Sulaiman_red) dan langsung membawanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kemudian, lanjutnya, pada pukul 10.30 Wita tim Kejari Konawe akhirnya membawa mantan Bupati Konut itu ke Lapas Baruga Klas II A Kendari, dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI.
Untuk diketahui, mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa Kejari Konawe dan Kejati Sultra, terkait dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konut Tahap III Tahun 2011. Dimana saat itu, proyek yang bersumber dari APBD sebesar Rp 7 miliar tersebut, dinilai terjadi penyimpangan, sebab dalam proyeknya, anggaran yang digunakan hanya menghabiskan sebesar Rp.4,7 miliar.
Sehingga, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 miliar dari total anggaran yang digunakan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara (VBN).
Laporan: IFAL CHANDRA MOLUSE








