TenggaraNews.com, KENDARI – Sidang lanjutan kasus kematian Abdul Jalil Arqam alias Jalil, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua orang terdakwa yang merupakan oknum anggota kepolisian, yakni Brigadir Dirga dan Muhamad Ichsan alias Acha, telah beberapakali ditunda oleh Majelis Hakim Kelik Trimargo SH., MH, di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kendari, Rabu 21 Maret 2018.
Setahun lebih sudah keluarga almarhum menanti keadilan, atas perlakuan melanggar hukum (pengeroyokan) sejumlah oknum kepolisian, yang mengakibatkan Jalil meregang nyawa.
Tertundanya agenda sidang itu, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut.
Kuasa Hukum Almarhum Djalil, Anselmus Masiku SH., MH menjelaskan, bahwa tuntutan terhadap terdakwa merupakan kewenangan dari JPU. Kendati demikian, Ia berharap, agar JPU mampu memberikan hukuman yang berat bagi kedua terdakwa tersebut.
“Jadi memang mekanisme kejaksaan untuk rencana tuntutannya itu oleh Kasipidum dan bagian pentuntutan, nanti Kasipidum koordinasi lagi dengan Kejari berapa untuk tuntutannya, tapi harusnya tuntutannya tinggi, karena mereka itu kan penegak hukum, jadi mereka sudah tau kekerasan yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu berakibat hukum, ” ungkapnya kepada awak media TenggaraNews.com
Ditambahkannya, untuk tuntutan kedua terdakwa harus maksimal sesuai dengan Pasal 351 ayat 3, tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan pembunuhan, berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Harus maksimal tuntutannya jangan dibawa 10 tahun, kalau di bawah itu saya juga akan pertanyakan nanti sama jaksanya, ” tegas Direktur LBH Kendari itu.
Selain itu, Ansel juga menjelaskan, penegak hukum harus bisa mengusut beberapa oknum yang turut serta melakukan pengeroyokan terhadap kliennya itu.
” Kalau perlu orang yang ada disekelilingya pada saat itu harus diusut kembali berdasarkan tuntutan itu, ” pungkasnya.
Untuk diketahui, Abdul Jalil Arqam merupakan anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, yang meninggal pada sekitar pertengahan 2016 lalu, diduga dia menjadi korban pengeroyokan sejumlah oknum anggota Polres Kendari saat itu.
Sejak kasus tersebut bergulir di meja hijau, proses sidangnya pun seakan tak berujung, karena kerapa mengalami penundaan.
Laporan: IFAL CHANDRA









