TenggaraNews.com, ANDOOLO – Untuk memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020 yang tinggal 8 hari lagi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga dan Rasyid (SUARA) mengerahkan sebanyak 1.946 orang saksi.
Rincian saksi itu, sebanyak 1.896 orang saksi bertugas di 632 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang hari H sampai selesai perhitungan suara.
Kemudian 50 orang saksi yang akan bertugas di 25 kecamatan seKabupaten Konsel. Setiap kecamatan dijaga 2 orang saksi. Mereka ini nantinya akan bertugas sebagai saksi saat rapat pleno di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dengan demikian, total saksi Paslon SUARA yang dikerahkan sebanyak 1.946 orang. Mereka itu nantinya bertugas menjaga 632 TPS yang tersebar di 25 kecamatan.
Menurut Samsu,SP,M.Si, juru bicara Paslon SUARA, dari 634 TPS yang tersebar di 25 kecamatan, Paslon SUARA telah melatih 1.896 saksi TPS dan 50 saksi tingkat kecamatan selama 2 hari, terhitung sejak tanggal 30 November sampai 1 Desember 2020.
“Jadi jumlah saksi Paslon SUARA yang akan bertugas di setiap TPS sebanyak tiga orang. Satu saksi bertugas didalam area TPS sebagaiman ketentuan KPU, sedangkan dua saksi lainnya bertugas di luar TPS,” kata Samsu saat ditemui di Kendari, Selasa 1 Desember 2020.
Para saksi itu berasal dari gabungan antara koalisi partai dan tim relawan. Koalisi partai terdiri dari Golkar, PBB, PKB, PKS dan Nasdem.
Para saksi yang sudah dilatih itu, dibekali dengan standar operasional prosedur (SOP) tentang memahami saksi dalam pemenangan, tugas saksi di setiap TPS dan hak saksi di TPS.
Demikian juga para saksi Paslon SUARA yang bertugas di luar TPS, memastikan pemilih datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
Secara umum, saksi Paslon SUARA yang bertugas di masing-masing TPS, melaksanakan tugas seperti melakukan survei lokasi TPS di setiap desa dan kelurahan. Kemudian secara bersama-sama ikut mengawasi pendistribusian surat pemberitahuan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Kata Samsu, Paslon SUARA memberikan pembekalan kepada saksi , supaya saksi benar-benar memahami aturan main sesuai ketentuan KPU. Ikut menjadi penegak aturan Pemilukada, ketika ada hal-hal yang tidak sesuai. Saksi bisa meluruskan sesuai tata tertib yang ada. “Di sini, kita beri ilmu tata cara penyampaian protes dan mengkritisi secara beretika, bila menemukan dugaan pelanggaran,” jelas mantan anggota DPRD Konsel ini.
Tak kalah pentingnya, para saksi diberi pemahaman terkait protokoler kesehatan (Prokes), mulai dari diri sendiri sampai pada pemilih. “Kita tidak ingin, ketika ada pemilih tidak dilengkapi alat pelindung diri, seperti masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan, lalu menjadi kendala sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” bebernya.
Kemudian semua saksi harus bekerja maksimal, memastikan pemilih sudah mendapatkan kartu panggilan. Bila ada yang belum mendapatkan, supaya berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada.
Seperti diketahui, berdasarkan Berita Acara No. 190/PL.02.1-BA/7405/KPU-Kab/X/2020, Tentang Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Konsel terdiri dari 25 kecamatan, 632 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 203.339 DPT terdiri dari Pemilih Laki-laki berjumlah 103.284 dan pemilih perempuan berjumlah 100.055.
Laporan : Rustam









