TenggaraNews.com, KENDARI – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sultra segera laporkan dugaan pungutan liar (Pungli), bermodus penerbitan Surat Keterangan Verifikasi (SKV) yang dilakukan oleh oknum pejabat, di Dinas ESDM Provinsi Sultra.
Dugaan Pungli tersebut akan dilaporkan ke Mabes Polri dan KPK RI pekan depan. Hal ini merupakan tindak lanjut pasca aksi demonstrasi yang dilakukan di Kantor Dinas ESDM dan Kejalsaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada tanggal 8 April 2019 lalu.
Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, M. Ikram Pelesa mengatakan, bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan Pungli tersebut pekan depan. Disebutkannya, oknum pejabat Dinas ESDM Sultra berinisial YM diduga kuat melakukan Pungli, dengan meminta jatah kepada perusahaan tambang dalam hal penerbitan SKV.
Ikram, sapaan akrab Koordinator Presedium Forsemesta Sultra ini mengungkapkan, bahwa berbekal pengakuan salah seorang unsur pimpinan perusahaan tambang di Konawe Utara berinisial AK, pihaknya menganggap telah cukup bukti untuk menjerat pejabat tersebut.
“Minggu depan kami laporkan di Mabes Polri dan KPK RI. Kami punya bukti pengakuan AK, salah satu unsur pimpinan perusahaan tambang di Konut, itu ada rekaman dan bukti percakapan jelas, YM minta uang jutaan rupiah per tongkang setiap kali penerbitan SKV perusahaan,” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini kepada redaksi TenggaraNews.com, Minggu 21 April 2019.
Ikram uga mengaku, bahwa pihaknya telah lama mendengar adanya dugaan Pungli yang terjadi di lingkup Dinas ESDM Sultra. Menurut dia, hampir semua perusahaan tambang di bumi anoa ini mengeluhkan kejadian tersebut. Hingga akhirnya ada seseorang yang menyampaikan adanya dugaan Pungli, yang dilakukan oleh oknum pejabat berinisial YM kepada pihaknya.
“Sebenarnya sudah lama saya dengar rumor soal ini, hampir semua penambang mengeluh soal itu. Hingga akhirnya, kuasa hukum salah satu perusahaan tambang di Konut berinisial AK membeberkan kepada saya, soal adanya dugaan pungli yang dilakukan pejabat Dinas ESDM sultra berinisial YM, dengan Modus penerbitan SKV,” jelasnya.
Untuk itu, Ikram meminta Plt. Kepala Dinas ESDM untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Ia Juga menegaskan, akan membongkar dugaan permainan kotor tersebut, yang telah lama dilakukan di instansi tersebut.
“Pak Kadis harus bertanggung jawab atas persoalan ini, Kami akan bongkar dugaan Pungli untuk setiap penerbitan SKV perusahaan tambang yang dilakukan YM, selaku pejabat di Dinas ESDM Provinsi Sultra,” tutupnya.
Laporan: Ikas
Editor: Rustam Djamaluddin