TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan dua Caleg PKS memasuki tahap dua, yang ditandai dengan pelimpahan atau penyerahan barang bukti dan tersangka, dari pihak sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis 18 April 2019 lalu, sekira pukul 13.30 Wita. Kini, kasus tersebut terus bergulir sesuai dengan tahapannya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Sudah dilimpahkan berkasnya. Barusan saja,” ujar Nanang Ibrahim, saat dikonfirmasi redaksi TenggaraNews.com, Senin 22 April 2019.
Dia juga menambahkan, perkara Pemilu tersebut melibatkan dua Caleg PKS, yakni Ketua DPW PKS Sultra, Sulkhoni yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sultra Dapil Kendari, dan Sekretaris DPD PKS Kendari juga merupakan Caleg DPRD Kota Kendari, Dapil Kecamatan Kambu dan Baruga.
“Selanjutnya, kita tunggu penetapan sidang,” tambahnya.
Sebelumnya, Nanang Ibrahim menjelaskan, bahwa proses tahap dua itu dilakukan tanpa kehadiran tersangka satu, Sulkhoni dengan alasan sakit (in abtentia).
Sehingga, tahap dua dilakukan hanya dengan kehadiran tersangka dua, atas nama Riki Fajar, dan didampingi dengan pengacaranya.
Seperti diketahui, Sulkhoni dan Riki Fajar diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Kedua Caleg PKS ini digerebek warga tengah melakukan rapat bersama Camat Kambu.
Dalam video berdurasi 3,48 detik, nampak warga sedang melakukan penggerebekkan dalam sebuah rumah. Kedua caleg PKS itu duduk di kursi sofa sebelah kiri, Camat Kambu tersebut terlihat tampak berdiri, diduga kaget dengan kehadiran warga secara tiba-tiba.
Di dalam rumah itu, warga menemukan daftar nama pemilih, bahan kampanye berupa stiker bergambar masing-masing Riki Fajar caleg dapil Kambu-Baruga dan Sulkhoni dapil Kendari, serta sejumlah alat tulis dan beberapa carik kertas.
Laporan: Ikas
Editor: Rutam