TenggaraNews.com, BUTON TENGAH – Beberapa Guru Tidak Tetap (GTT) se-Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan honor daerah Tahun 2017. Sayangnya, para tenaga pengajar tersebut harus bersabar, karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Buteng, Hasan Tali justru mengaku bingung soal prosedur dan mekanisme yang tepat, untuk pencairan honor Guru Tidak Tetap (GTT) di tingkat TK, SD dan SMP.
Hasan Tali mengatakan, bahwa honor GTT di Buteng belum bisa ditentukan kapan akan dibayarkan. Bahkan, pihaknya pun mengalami dilema dalam menangani persoalan honor GTT.
“Kepastian honornya GTT itu belum bisa kita tentukan, karena siapa yang mau tanda tangani SK, apakah Ali Akbar atau Bupati definitif yang sekarang. Terkait juga dengan itu, di keuangan itu hanya tercatat sebanyak 240, sementara GTT ini jumlah keseluruhannya mencapai 800, ini yang menjadi dilema kita,” kata Hasan Tali.
“Karena itu tidak bisa dibayarkan kalau hanya berdasarkan SK kepala sekolah, harus ada SK bupati, ini kita masih menunggu apakah bupati definitif ataukah Ali Akbar yang akan bertanda tangan, kalau dia terhitung mulai Januari 2017 berarti Ali Akbar, tapi apakah pak bupati dia mau tanda tangan?” tambahnya.
Hasan Tali juga mengungkapkan, saat ini telah terjadi pembengkakan jumlah GTT disetiap sekolah, sehingga hal ini justru menambah persoalan baru yang dihadapi oleh Dinas Dikbud Buteng.
“Kalau persyaratan-persyaratan berupa pengumpulan SK itu tetap ada, hanya kan kita masih menunggu pak bupati sekaligus kita rampungkan, kalau memang pak bupati yang akan tanda tangan berarti dia hanya berlaku enam bulan, sementara dana alokasi honornya GTT itu tidak dicantumkan disitu bahwa satu bulan itu honornya sekian,” bebernya.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan, berdasarkan DIPA Dinas Dikbud saat ini, besaran anggaran yang masuk untuk pembayaran honor GTT senilai Rp 1,9 miliar.
“Dananya untuk GTT yang masuk di DIPA itu Rp 1,9 miliar, ini nanti kalau kita mau bagi rata, mungkin tergantung dari DIPA nya kita mulai berapa bulan, kalau dalam SK nya itu kan SK honor itu Rp 400 ribu per bulan,” jelasnya.
Laporan: Anb
Editor: Ikas Cunge