TenggaraNews.com, WAKATOBI – Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Wakatobi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dan pergantian perangkat desa yang sudah ditetapkan pada bulan Desember 2021.
Pelanggaran Perda itu terjadi dibeberapa desa di Kabupaten Wakatobi, diantaranya, Desa Kampo-kampo, Kecamatan Binongko.
Peristiwa di Desa Kampo-kampo tersebut adalah Sekretaris Camat (Sekcam) yang ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala desa (Kades).
Penunjukan itu dilakukan Bupati Wakatobi. Di mana bupati juga melakukan pergantian sembilan orang perangkat desa yang dianggap tidak sesuai mekanisme.
Masalah ini kemudian diadukan ke DPRD Wakatobi. Tak menunggu lama, DPRD Wakatobi langsuung memanggil pihak-pihak terkait untuk di hering.
Pemberhentian Oleh Plt Kades Kampo-kampo tersebut kemudian dilakukan telaah oleh Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa yang disampaikan ke DPRD.
Ternyata kesimpulanya, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Camat Binongko Hafidah, menceritakan prosea pergantian yang dilakukan Plt Kades Kampo-kampo, bahwa pada saat itu dirinya dibawakan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh perangkat desa yang baru diangkat plt Kades, namun dirinya tidak mau menandatangani rekomendasi dimaksud, sebab menurutnya tidak sesuai mekanisme.
” Waktu itu sudah jam 17.00 WITA, saya dibawakan perangkat yang baru untuk saya menandatangani rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian yang lama dan saya akan mengetahui hasil evaluasi, tapi di situ saya sampaikan kepada yang bahwa saya tidak akan menandatangani karena prosesnya tidak sesuai mekanisme, ” ungkap Camat Binongko Hafidah, Kamis 7 April 2022.
Dari hasil telaah, Pemerintahan desa dan kronologi yang disampaikan Camat Binongko, DPRD merekomendasikan untuk perangkat desa Kampo-kampo yang diberhentikan segera dikembalikan dan dilakukan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan dan Perda yang sudah diberlakukan.
Laporan : Syaiful