TenggaraNews.com, MUBAR– Pemerintah Daerah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran jumlah zakat fitrah tahun 2023 Masehi /1444 Hijriah, Jumat 31 Maret 2023.
Rapat yang berlangsung di aula Setda Mubar menetapkan jumlah zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat, mengingat harga beras yang ada di pasaran cukup bervariasi.
Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Dr Bahri mengatakan, adapun dari hasil rapat bersama Kemenag, Baznas, dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menetapkan besaran zakat fitrah beras premium sebesar Rp37 ribu per jiwa, untuk jenis medium Rp36 ribu per jiwa, beras Bulog Rp32 ribu per jiwa, dan jagung Rp18 ribu per jiwa.
Bahri berharap apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Mubar dan dalam pengumpulan zakat bisa dilaksanakan secara baik.
“Saya mengimbau agar zakat fitrah yang ditunaikan oleh masyarakat dapat dikelola dengan tertib, dan aman. Dalam waktu dekat kita akan membentuk panitia zakat berkoordinasi dengan Kemenag dan Baznas,”jelas Alumni 07 IPDN itu.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mubar, La Karimu mengatakan, ditahun 2023 besaran zakat fitrah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi ketahanan pangan pada 12 pasar rakyat yang ada di wilayah Mubar.
“Besaran zakat fitrah dari takaran tentu tidak berubah yaitu 3,5 liter beras per jiwa akan tetapi jika diuangkan maka besarannya bervariasi disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi masyarakat.
“Tertinggi tetap sama yaitu beras premium Rp37 ribu per jiwa. Yang mengalami peningkatan itu beras medium, beras Bulog dan jagung,” ucapnya.
Dijelaskannya, besaran zakat fitrah beras medium pada tahun 2022 sebesar Rp33 ribu per jiwa sedangkan pada tahun 2023 mencapai Rp36 ribu per jiwa. Beras Bulog tahun lalu sebesar Rp30 ribu per jiwa dan tahun 2023 mencapai Rp32 ribu per jiwa.
Kemudian untuk jagung juga mengalami kenaikan. Pada tahun lalu sebesar Rp17.500 per jiwa sedangkan pada tahun 2023 mencapai Rp18 ribu per jiwa.
Sementara pada zakat mal tahun 2023 ini dibagi, yakni emas murni 23 gram dan 22 gram. Untuk emas murni 23 gram besaran zakat mal sebesar Rp2,5 juta, sedangkan emas 22 gram besaran zakatnya sebesar Rp1.955.000. Kemudian untuk zakat infak sebesar Rp5 ribu per jiwa.
Penetapan besaran zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat dapat membayar zakatnya di amil zakat desa masing-masing. Dimana, Baznas Kabupaten akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan pembayaran zakat ini dapat terorganisir dan bisa tersalurkan lebih cepat dan tepat.
“Pemanfaatan zakat ini akan diberikan pada delapan golongan, yakni fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir) dan amil zakat,”pungkasnya.
Laporan : Phoyo