TenggaraNews.com, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan bahwa besaran zakat yang telah disepakati bersama telah dibagi dalam empat kelompok yakni beras premium, medium, dolog dan non beras
Hal tersebut tentunya melalui hasil survei harga beras dan non beras yang telah dilakukan oleh sejumlah pihak seperti Kemenpan, Kemenag, Baznas, MUI di beberapa sektor perbelanjaan yang berada di Kota Kendari dengan mengalikan 3,5 liter yang sesuai dengan takaran dalam islam
“Beras kelas 1 (Premium) seperti Beras Kepala Super dan Beras Pandan Wangi seharga Rp. 12 ribu per liter dikali 3,5 liter, maka besaran zakatnya Rp. 42 ribu per jiwa, “ujar Ridwansyah Taridala
“Kemudian, beras kelas 2 (Medium I) seperti Beras Ciliwung, Beras Owoha Konawe seharga Rp. 11 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp. 38.500 per jiwa,” sebutnya.
Kemudian beras kelas 3 (Dolog/Medium II) Rp. 10 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp. 35 ribu per jiwa dan Non beras seperti sagu, jagung dan umbi-umbian Rp. 6 ribu dikali 3,5 liter menjadi Rp. 21 ribu per jiwa.
Lalu,kata dia, Infak Ramadhan per keluarga sebesar Rp. 20 ribu yang sudah disepakati bersama pihak pemangku kepentingan yang berada di Kota Kendari
Ridwansyah Taridala berharap, masyarakat khususnya umat muslim yang ada di kota Kendari segera menunaikan kewajibannya sehingga ada kesempatan bagi teman-teman amil zakat untuk mendistribusikan zakat tersebut.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Kendari Amri Natsir berharap besaran zakat yang telah ditetapkan hari ini dapat diinformasikan lebih awal kepada masyarakat sehingga masyarakat segera membayar zakat di masing-masing masjid yang ada di wilayahnya.
“Tahun ini dilakukan lebih cepat dari tahun sebelumnya sehingga yang berhak bisa memanfaatkannya di bulan suci atau pun di hari raya idul fitri nantinya,” harapnya.
Laporan : Munir
Editor : Rustam