TenggaraNews.com, WAKATOBI – Pemerhati Sosial Sarjono Amsan, sepakat dengan Tuntutan Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) untuk mendesak DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan pelanggaran Bupati terhadap merit system yang tentu saja bisa menjadi pelanggaran Undang-undang.
Menurut dia, hendaknya Pansus itu sudah menukik pada hak anggota DPR yaitu interpelasi atau angket. Sesuai urutannya, maka DPR boleh mengajukan dulu interpelasi atau hak bertanya anggota dewan. Karena tidak terlalu rumit untuk mengetahui ada pelanggaran atau tidak.
Oleh sebab itu awalnya ia mengusulkan, agar ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan gugatan, sehingga jika DPRD menemukan dan yakin ada pelanggaran maka dilanjutkan dengan Hak Menyatakan Pendapat.
“Jika DPRD sepakat bahwa menemukan pelanggaran Undang-undang, maka final dari semua itu adalah maju ke MA sebagai pemutus akhir. Sehingga bisa terjadi pemakzulan atau impeachment, ” Ujar Sarjono Amsan, Minggu, 3 April 2022.
Lanjutnya, untuk memperkuat itu, maka keputusan pengadilan menjadi penting selain Hak Menyatakan Pendapat DPRD. Sehingga MA mempunyai landasan hukum yang kuat untuk memutuskan.
Sambil PTUN jalan Pansus interpelasi sudah bisa berjalan dengan menggunakan rekomendasi KASN.
Usulan Pansus ini menarik untuk menguji apakah kebijakan Bupati sesuai Undang-undang atau tidak. Jadi ada dua jalur yang digunakan, jalur hukum dan jalur politik. Muaranya, kalau memang benar ditemukan, apalagi itu masif maka pertimbangan, bahwa masalah ini menyangkut kepentingan masyarakat luas akan lebih gampang diputuskan.
Apalagi belakangan ditambah dengan kabar pencopotan perangkat desa yang kabarnya cukup luas. Sehingga banyak hal yang bisa dikaitkan dengan “kehilangan pekerjaan” bagi banyak orang sebagai persoalan kemanusiaan.
Penggunaan Hak DPRD juga akan memperkuat posisi Dewan sehingga keberimbangan kekuasaan akan terjaga. ia berpendapat bahwa, inti demokrasi itu adalah distribusi kekuasaan yang menyebabkan keseteraan kekuasaan lembaga negara.
” Saya menduga ada upaya menganggap remeh DPRD oleh eksekutif, sehingga kebijakan bisa amburadul begini. Eksekutif seperti tanpa pengawasan main hantam kromo mengeluarkan kebijakan, Makanya, DPRD harus memperkuat diri sehingga jargon perubahan itu justru diambil alih oleh DPRD. Maka sekarang DPRD maksimal melaksanakan fungsi pengawasannya. Sehingga justru perubahan terjadi di DPRD Itu poinnya, ” kata Sarjono.
Selain itu, mantan Anggota DPRD Dapil Binongko Abdul Gani Syukur juga menyampaikan, agar DPRD segera membentuk Tim Pansus sebagai wujud respon terhadap seluruh aspek penyelenggaraan pemerintah yang merugikan ASN, dan secara tidak langsung berdampak pula kepada masyarakat.
” Semoga Pansus terbentuk sebagai wujud respon DPRD Wakatobi terhadap aspirasi KPJ, juga dalam rangka pelaksanaan fungsi monitoring DPRD terhadap seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya SK Bupati tentang pemutasian ASN lingkup Pemda Wakatobi yang kontroversial itu, ” ungkap Abdul Gani Syukur.
Laporan: Syaiful