TenggaraNews.com, MUBAR – Pemotongan dana sertifikasi guru di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah sesuai regulasi.
Pemotongan tersebut sesuai Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kemudian diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ Tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerimaan upah Pemerintah Daerah, pada poin 2 huruf a sangat jelas bahwa besaran iuran BPJS kesehatan yang dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4 persen di bayar oleh pemberi kerja (Pemerintah Daerah), sedangkan 1 persen dibayar oleh pekerja (guru).
“Sebenarnya iuran BPJS, dalam hal ini iuaran JKN perbulannya itu 5 persen. Dimana Pemda sebagai pemberi kerja mempunyai kewajiban membayar sebanyak 4 persen, jadi sisa 1 persen yang ditanggung oleh para guru penerima sertifikasi,” ungkap Hasan, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Hasan menjelaskan, dasar perhitungan pemotongan iuran wajib BPJS Kesehatan selain gaji pokok, terdapat juga tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan jasa layanan medis) yang dikenakan sebesar 1 persen dari total.
“Karena sejak tahun 2020 ini terjadi perubahan regulasi, yang terbaru sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujarnya
Atas dasar itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna Barat memastikan bahwa pemotongan iuran JKN bagi penerima tunjangan profesi guru itu adalah resmi.
“Kami tegaskan bahwa ini bukan pungli, ini sesuai regulasi. Saya bertanggung jawab sebagai Kepala Bidang Guru ,jika ini pungli saya siap berhenti,” tegasnya.
Hanya saja kata Hasan, karena realiasi dari Perpres nomor 75 tahun 2019 tersebut baru direalisasikan pada tahun 2021 dan pemotongan dilakukan secara rapel pada Januari 2022, sehingga potongannya terlihat langsung besar yaitu potongan terbesarnya mencapai Rp 325.914 ribu dan yang terkecil Rp 61.906 ribu.
Besaran potongan tersebut tergantung dengan besaran yang diterima masing-masing penerima upah atau PNS. Jumlah tersebut adalah yang dibayarkan ke Kas Negara melalui BPJS Kesehatan.
“ Sosialisasinya kami lakukan mulai tahun 2021 dan ditahun 2022, kami kembali mensosialisasikan bersama BPJS Kabupaten Muna Barat, hanya saja informasinya sebagian tidak sampai ke guru,” jelasnya.
“Ini tugas para kepala sekolah untuk menyampaikan kepada guru-gurunya,” tambah Hasan.
Laporan : Hasan Jufri