TenggaraNews.com, WAKATOBI – Akhirnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dimana fraksi Golkar jadi penentu.
Rapat Paripurna DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang tersebut, di fasilitasi Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bertempat di Aula Kantor BPKAD.
Pandangan Akhir Fraksi Golkar, dibacakan oleh Ketua Fraksi Muhamad Ali. Ia menyampaikan, pengambilan keputusan antara eksekutif dan legislatif harus dibangun dengan kesadaran politik yang rasional dan obyektif bukan atas dinamika yang tak berujung.
Lanjutnya, Keputusan harus melahirkan kewibawaan demokrasi dengan menjunjung tinggi konstitusi. Karena itu kemitraan, keharmonisan dan romantikan harus menjadi pemantik terhadap persoalan pembangunan dan pemerintahan.
Fraksi Golkar memahami sepenuhnya, dinamika politik Parlemen adalah sebuah keniscayaan, tetapi harus berlandaskan tata tertib dan ketentuan yg berlaku.
Fraksi Golkar sepenuhnya mengembalikan kedaulatan rakyat sebagai pedoman pengambilan keputusan politik. Penetapan LKPD semata-mata untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat Wakatobi.
” Dengan semangat kebersamaan dan kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD, maka dapat dipastikan seluruh keputusan akan berjalan di relnya, ” ungkap Muhammad Ali,
Fraksi Golkar bersepakat menyetujui penetapan laporan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah, dengan beberapa catatan konstruktif, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu :
1. Pemerintahan daerah diharapkan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menindaklanjuti rekomendasi KASN atas demosi mutasi eselon, 2, 3, 4 dan kepala2 sekolah
2. Menjalankan sistem merit dalam rotasi mutasi guru dan tenaga medis, agar tidak menimbulkan tata kelola administrasi yang serampangan.
4. Menindak lanjuti rekomendasi DPRD atas pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, sesuai ketentuan Perda Nomor 06 tahun 2021, serta melaksanakan ketentuan tentang penyelenggaraan Pilkades 2022.
Rapat yang difasilitasi Pemprov tersebut di hadiri oleh Bupati Wakatobi, Sekda, Ketua DPRD dan anggota, Sekwan dan seluruh jajarannya serta staf sekretariat BPKAD propinsi Sulawesi Tenggara.
Laporan : Syaiful