TenggaraNews.com, KENDARI – Berdasarkan jadwal sidang yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, terkait perkara pelanggaran Pemilu dua Caleg PKS yakni Sulkhoni dan Riki Fajar, keduanya bakal menjalani sidang perdana hari ini, Selasa 23 April 2019. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim.
Pihak PN Kendari cukup sigap menyikapi perkara tersebut. Sebab, pengerahan berkas baru saja dilalukan Senin kemarin, 22 April 2019 dari Kejari ke PN.
“Iya, hari ini sidangnya, sekitar jam 13.00 Wita,” kata Nanang Ibrahim.
Ditanya terkait agenda sidang perdaba tersebut Kasi Pidum Kejari Kendari ini menyebutkan, bahwa agendanya adalah pembacaan dakwaan.
“Sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan,” kata Nanang Ibrahim.
Untuk diketahui, perkara Pemilu tersebut melibatkan dua Caleg Partai Keadila Sejahtera (PKS), yakni Ketua DPW PKS Sultra, Sulkhoni yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sultra Dapil Kendari, dan Sekretaris DPD PKS Kendari juga merupakan Caleg DPRD Kota Kendari, Dapil Kecamatan Kambu dan Baruga.
Sebelumnya, proses tahap dua itu dilakukan tanpa kehadiran tersangka satu, Sulkhoni dengan alasan sakit (in abtentia).
Sehingga, tahap dua dilakukan hanya dengan kehadiran tersangka dua, atas nama Riki Fajar, dan didampingi dengan pengacaranya.
Seperti diketahui, Sulkhoni dan Riki Fajar diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Kedua Caleg PKS ini digerebek warga tengah melakukan rapat bersama Camat Kambu.
Dalam video berdurasi 3,48 detik, nampak warga sedang melakukan penggerebekkan dalam sebuah rumah. Kedua caleg PKS itu duduk di kursi sofa sebelah kiri, Camat Kambu tersebut terlihat tampak berdiri, diduga kaget dengan kehadiran warga secara tiba-tiba.
Di dalam rumah itu, warga menemukan daftar nama pemilih, bahan kampanye berupa stiker bergambar masing-masing Riki Fajar caleg dapil Kambu-Baruga dan Sulkhoni dapil Kendari, serta sejumlah alat tulis dan beberapa carik kertas.
Laporan: Ikas
Editor: Rustam Djamaluddin