Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home News

Pengurus Koperasi Nakal Tak Bisa Lagi Pakai Modus Pailit dan PKPU

Redaksi by Redaksi
December 29, 2022
in News
0
Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Surat tersebut merupakan terobosan besar dalam menyelesaikan kasus koperasi-koperasi yang bermasalah diberbagai wilayah di Indonesia.

Menanggapi keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tersebut, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengaku gembira.

“Ini terobosan dalam menyelesaikan kasus koperasi yang bermasalah,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman kemenkopukm pada Kamis, 29 Desember 2022.

Dengan demikian, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM.

You Might Also Like

Korwil LP-KPK Wakatobi Koordinasi Pengrusakan Lingkungan Akibat Penambangan Ilegal ke Mentri ESDM

Nelayan Asal Tinanggea Ditemukan Meninggal di Lapulu

Ketua FPRB Sultra Yudhianto  Turun Bantu Korban Banjir di Kendari

Air Kolam Lindih TPAS Puwatu Cemari Kelurahan Wua-wua dan Anawai

“Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU,” kata Teten dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kementerian Koperasi dan UKM.

Smiley face

Mantan Kepala Staf Presiden (KSP) itu mengakui, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun. “Tidak ada mekanisme penyelesaiannya, tidak seperti di perbankan,” ujarnya.

Bahkan, dijelaskan dia, UU 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri. Oleh karena itu, Menteri Teten bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian.

“Insya Allah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan,” tegasnya.

Ditambah lagi akan adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Artinya, tegas Teten, bahwa akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop.

Laporan : Rustam

 

Post Views: 384
Previous Post

Anniversary ke-9 Sunachi Suki, Claro Kendari Tawarkan Promo Spesial

Next Post

Data Indeks Kerawanan Pemilu Ungkap Penyelenggara Tidak Kompeten dan Berintegritas di Urutan Teratas

Redaksi

Redaksi

Related News

Korwil LP-KPK Wakatobi Koordinasi Pengrusakan Lingkungan Akibat Penambangan Ilegal ke Mentri ESDM

Korwil LP-KPK Wakatobi Koordinasi Pengrusakan Lingkungan Akibat Penambangan Ilegal ke Mentri ESDM

by Redaksi
November 7, 2025
0

TENGGARANEWS.COM : WAKATOBI - Kordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Ahmad M, S.H berkoordinasi dengan Mentri...

Nelayan Asal Tinanggea Ditemukan Meninggal di Lapulu

Nelayan Asal Tinanggea Ditemukan Meninggal di Lapulu

by Redaksi
March 25, 2024
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Suparman (49) tahun dari Desa Desa Torekuku, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)...

Ketua FPRB Sultra Yudhianto  Turun Bantu Korban Banjir di Kendari

Ketua FPRB Sultra Yudhianto  Turun Bantu Korban Banjir di Kendari

by Redaksi
March 8, 2024
0

TenggaraNews.com, KENDARI -  Curah hujan yang tinggi menyebabkan banjir bandang dibeberapa wilayah di Kota Kendari. Banyak warga yang menjadi korban...

Air Kolam Lindih TPAS Puwatu Cemari Kelurahan Wua-wua dan Anawai

Air Kolam Lindih TPAS Puwatu Cemari Kelurahan Wua-wua dan Anawai

by Redaksi
February 16, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Hetty Saranani merespon keluhan masyarakat yang tinggal di Kelurahan Wua –...

Next Post
Data Indeks Kerawanan Pemilu Ungkap Penyelenggara Tidak Kompeten dan Berintegritas di Urutan Teratas

Data Indeks Kerawanan Pemilu Ungkap Penyelenggara Tidak Kompeten dan Berintegritas di Urutan Teratas

Dikira Ubur-ubur, Ternyata Orok Bayi Ditemukan di Dekat Pasar Lapulu

Dikira Ubur-ubur, Ternyata Orok Bayi Ditemukan di Dekat Pasar Lapulu

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara