Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home News

Pengurus Koperasi Nakal Tak Bisa Lagi Pakai Modus Pailit dan PKPU

Redaksi by Redaksi
December 29, 2022
in News
0
1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Surat tersebut merupakan terobosan besar dalam menyelesaikan kasus koperasi-koperasi yang bermasalah diberbagai wilayah di Indonesia.

Menanggapi keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tersebut, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengaku gembira.

“Ini terobosan dalam menyelesaikan kasus koperasi yang bermasalah,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman kemenkopukm pada Kamis, 29 Desember 2022.

Dengan demikian, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM.

You Might Also Like

Air Kolam Lindih TPAS Puwatu Cemari Kelurahan Wua-wua dan Anawai

Komisi Informasi dan Ombudsman Sultra Sepakat Tingkatkan Sinergitas

Rumah Makan Pendowo Hangus Terbakar, 5 Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Api

Waspada, Tinggi Gelombang di Perairan Sultra Sampai 4 Meter

“Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU,” kata Teten dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kementerian Koperasi dan UKM.

Smiley face

Mantan Kepala Staf Presiden (KSP) itu mengakui, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun. “Tidak ada mekanisme penyelesaiannya, tidak seperti di perbankan,” ujarnya.

Bahkan, dijelaskan dia, UU 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri. Oleh karena itu, Menteri Teten bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian.

“Insya Allah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan,” tegasnya.

Ditambah lagi akan adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Artinya, tegas Teten, bahwa akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop.

Laporan : Rustam

 

Previous Post

Anniversary ke-9 Sunachi Suki, Claro Kendari Tawarkan Promo Spesial

Next Post

Data Indeks Kerawanan Pemilu Ungkap Penyelenggara Tidak Kompeten dan Berintegritas di Urutan Teratas

Redaksi

Redaksi

Related News

Air Kolam Lindih TPAS Puwatu Cemari Kelurahan Wua-wua dan Anawai

Air Kolam Lindih TPAS Puwatu Cemari Kelurahan Wua-wua dan Anawai

by Redaksi
February 16, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Hetty Saranani merespon keluhan masyarakat yang tinggal di Kelurahan Wua –...

Komisi Informasi dan Ombudsman Sultra Sepakat Tingkatkan Sinergitas

Komisi Informasi dan Ombudsman Sultra Sepakat Tingkatkan Sinergitas

by Redaksi
February 11, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan kunjungan ke Ombudsman Republik Indonesia(RI) Perwakilan Sultra pada Sabtu, 11...

Rumah Makan Pendowo Hangus Terbakar, 5 Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Api

Rumah Makan Pendowo Hangus Terbakar, 5 Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Api

by Redaksi
January 26, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Rumah Makan  Pendowo yang berada di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, hangus terbakar pada...

Waspada, Tinggi Gelombang di Perairan Sultra Sampai 4 Meter

Waspada, Tinggi Gelombang di Perairan Sultra Sampai 4 Meter

by Redaksi
December 26, 2022
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berhati-hati, bila hendak bepergian dengan menggunakan moda transportasi laut. Ini disebabkan cuaca...

Next Post
Data Indeks Kerawanan Pemilu Ungkap Penyelenggara Tidak Kompeten dan Berintegritas di Urutan Teratas

Data Indeks Kerawanan Pemilu Ungkap Penyelenggara Tidak Kompeten dan Berintegritas di Urutan Teratas

Dikira Ubur-ubur, Ternyata Orok Bayi Ditemukan di Dekat Pasar Lapulu

Dikira Ubur-ubur, Ternyata Orok Bayi Ditemukan di Dekat Pasar Lapulu

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Aksan Jaya Putra Sosialisasi Peraturan Daerah Terkait Ketentraman dan Ketertiban di Labibia
  • Dugaan Tenaga Honorer Siluman Ikut Tes PPPK, Pj Bupati Mubar : Kita Tindak Tegas Jika Itu Terbukti
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara