TenggaraNews.com, WAKATOBI – Dinilai lambat menangani laporan kasus dugaan tindak pidana ringan, Sunarti (28) melaporkan seorang oknum penyidik Polres Wakatobi inisial IN ke Provos.
Sunarti menceritakan, pada tanggal 19 Maret 2020 ia melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Wakatobi dengan Nomor : LP/23/III/2020/Sultra/Res Wakatobi, perihal tindak pidana penganiayaan yang ditangani langsung oleh Reskrim Polres Wakatobi.
Berselang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada September 2020, laporan Sunarti tersebut dilimpahkan ke penyidik Sabhara dan perkara a quo ditangani langsung oleh penyidik Sabhara inisial IN.
Pasca laporannya ditangani oleh IN pada satuan Sabhara, Sunarti mengaku jarang mendapat informasi perkembangan laporannya dan juga tak mendapat SP2HP dari penyidik.
Pada bulan Oktober 2020, penyidik IN menghubungi Sunarti, yang pada pokoknya memintai imbalan dengan alasan untuk penanganan perkara Nomor : LP/23/III/2020/Sultra/Res Wakatobi perihal tindak pidana penganiayaan yang dilaporkannya.
Namun kata Sunarti, permintaan tersebut tidak disanggupi.
Namun pada bulan November 2020, penyidik IN kembali menghubungi Pelapor Sunarti, dengan permintaan yang sama dengan alasan perbaikan sangkaan pasal yang dilaporkannya.
Hingga akhirnya Sunarti memberikan permintaan tersebut. Imbalan sesuai permintaan diberikan dan diterima dikediaman IN bersama penasehat hukum Sunarti pada saat itu.
Kata Sunarti pasca pemberian imbalan tersebut, dirinya kesulitan berkordinasi dengan penyidik yang menangani laporannya.
Namun berselang beberpa bulan kemudian pemberian imbalan tersebut dikembalikan dengan cara transfer sebanyak dua kali.
Atas peristiwa tersebut, Sunarti merasa ada ketidak beresan dalam penanganan perkaranya, hingga akhirnya ia mengadukan penyidik Sabhara IN ke Propam Polres Wakatobi dengan Nomor: LP/04/VII/2021/Sipropam tanggal 2 Juli 2021.
Pada tanggal 27 Agustus 2021 Sunarti tengah menjalani sidang berdasarkan laporan Nomor : LP/04/VII/2021/Sipropam tanggal 2 Juli 2021 di Polres Kabupaten Wakatobi.
Sunarti saat ditemui pasca mengikuti sidang mengungkapkan, dirinya telah menyampaikan perihal laporannya dan menyerahkan bukti laporan IN ke majelis sidang etik oknum anggota penyidik Polres Wakatobi.
“Sidangnya berjalan baik, sayapun sudah menjawab semua pertanyaan dari majelis, saya juga sempat menyerahkan barang bukti rekaman suara percakapan saya dengan IN dan percakapan ibu saya dengan IN terkait penerimaan imbalan itu,” ujar Sunarti.
Tak hanya sampai di sidang etik yang dilaporkannya itu, Iapun mengatakan akan meneruskan laporannya tersebut ke laporan pidana umum. Pasalnya bukan hanya persoalan kode etik, namun menurutnya ada dugaan Tipidum dalam penanganan laporanya.
Majelis sidang etik oknum anggota penyidik Polres Wakatobi tersebut, yakni Wakapolres Kompol Tiswan saat dikonfirmasi mengenai sidang etik tersebut dan pernyataan Sunarti kepada media itu, ia belum memberikan komentar apa.
Kompol Tiswan mengatakan untuk mengkonfirmasi Kasi Propam Polres Wakatobi.
“Iya pak nanti ke Kasi Propam,” singkatnya.
Sementara itu Kasi Propam Polres Wakatobi IPDA La Daka menyampaikan untuk mengkonfirmasi Wakapolres sebagai pimpinan sidang.
Laporan: Syaiful









