TenggaraNews.com, KOLAKA – Andi Jumaing (57) tak bisa berbuat banyak ketika mendapati lahannya diserobot oleh Arnol Sundusing Cs. Akibatnya, sejumlah pohon siap olah dan beberapa tanaman jangka panjang lainnya rata tanah, usai digusur menggunakan alat berat.
Olehnya itu, warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada itu melaporkan Sundusing Cs ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga, pada 19 November 2019 lalu atas penyerobotan lahan dan pengrusakan.
Kepada TenggaraNews.com, Andi Jumaing mengaku kaget ketika melihat lahannya sudah dirusaki oleh terlapor bersama rekan-rekan lainnya. Sebanyak 20 pohon jambu mete ditebang. Parahnya lagi, Arnol Sundusing menyewa alat berat dan melakukan penggusuran di lahan tersebut tanpa seizin pelapor.

Andi Jumaing menyebutkan, bahwa dari 3 hektare lebih luasan lahan miliknya, Arnol Sundusing Cs sudah melakukan pengrusakan setengah dari total luasan tanah tersebut.
“Waktu saya perlihatkan kuitansi pembelian dan sertifikat kepemilikan atas nama orang yang menjual kepada saya (Wangkouna, red), dia bersama teman-temannya sempat berhenti selama tiga hari. Tapi, mereka tetap naik menggusur menggunakan alat berat,” beber pria paruh baya tersebut, saat ditemui di Mapolres Kolaka, belum lama ini.
Olehnya itu, Andi Jumaing berharap agar pihak kepolisian bisa memberikan rasa keadilan atas penyerobotan dan pengrusakan yang dilakukan Arnol Sundusing Cs, sehingga berakibat pada kerugian yang dialami pelapor.
“Saya dengar mau gelar perkara di Polres, tapi sampai sekarang belum ada kabar lagi dari Pak Polisi,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Watubangga, Bripka Asdin membenarkan perihal laporan Andi Jumaing. Ia juga menambahkan, bahwa terlapor dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengrusakan dan penyerobot lahan tersebut sudah dipanggil dan diperiksa.
“Iya, kita sudah panggil Arnol Sundusing, Pak Supriadi dan ada juga satu orang lagi,” katanya.
Bripka Asdin menambahkan, pihaknya juga sudah mengagendakan gelar perkara yang wacananya akan dilaksanakan di Mapolres Kolaka. Hanya saja, agenda gelar perkara itu belum dilaksanakan karena adanya pergantian Kapolres, dan dirinya sedang mengikuti seleksi di Kota Kendari.
“Insha Allah, kalau kegiatan saya di Kendari sudah selesai, maka kami akan segera melaksanakan gelar perkara,” tambahnya.
Untuk sementara, lanjutnya, dalam proses laporan tersebut, Arnol Sundusing Cs disangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
“Iya, untuk sementara waktu dua pasal itu yang kami gunakan dalam memproses laporan Bapak Andi Jumaing,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis TenggaraNews.com, saat ini marak terjadi aksi penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik warga di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada.
Beberapa korban sudah melaporkan aksi penyerobotan dan pengrusakan tersebut. Diantaranya La Gani yang melaporkan Taslim bersama enam rekannya pada 2017 lalu ke Mapolda Sultra, lalu dilimpahkan ke Polres Kolaka. Akan tetapi, kasus itu mengendap hingga saat ini.
Ada juga kasus sama yang dilaporkan oleh Abd. Latif, atas dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman yang dilakukan Darmin Cs, dengan dalih kawasan tersebut merupakan tanah ulayak (tanah adat). Padahal, La Aci (ayah pelapor) telah mengolah lahan tersebut sejak 1984 silam dan kini telah bersertifikat.
Laporan: Ikas









