TenggaraNews.com, KENDARI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Konawe nomor urut 2 Litanto – Murni Tombili (Berlian Murni) dan Paslon nomor urut 3, Irawan Laliasa – Adi Jaya Putra (Berhijrah) meminta KPU RI membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe yang belum lama dilaksanakan.
Pasalnya, dua anggota Komisioner KPU Kabupaten Konawe periode 2013-2018 yakni Ulil Amrin dan Abdul Hasim sudah tidak sah dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara di KPU Kabupaten Konawe. Hal ini didasari putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 551/K/TUN/2015 tertanggal 23 November 2015 jo MA No. 13/K/TUN/2016.
Calon Bupati Konawe nomor urut 2, Litanto mengatakan, meski sudah ada surat putusan dari Mahkamah Agung terhadap dua orang komisioner KPUD tersebut, namun tetap saja hal ini tak diindahkan.
“Ini baru kami ketahui tadi malam, makanya semalam kami sudah lapor ke Panwas, termasuk kami akan ke Jakarta untuk menyampaikan adanya Pilkada yang dilaksanakan di Konawe itu ilegal,” ujar Litanto, saat ditemui di salah satu Warkop di Kendari, Jumat 29 Juni 2018.
Lebih lanjut, politisi PDIP ini menjelaskan, kedua komisioner tersebut tidak sah menandatangani semua dokumen penyelenggaraan. Tapi mulai dari tahapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Panitia Pemungutan Suara (PPS) mereka melakukan dan ini semua dinilai ilegal.
“Kami sepakat untuk melaporkan ke pihak berwajib untuk diproses, karena ini telah mencederai pesta demokrasi yang dilaksanakan. Dan ini sangat merugikan negara karena sudah diketahui tidak sah tetapi mereka masih melaksanakan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Tim Berhijrah, Muhammad Fajar menduga seluruh keputusan MA ini sengaja disembunyikan oleh KPU Sultra, Bawaslu Sultra, KPUD Konawe, dan Panwaslu Konawe sehingga ini tidak transparan.
“Olehnya itu, kita sudah sepakat untuk menuntut atau melaporkan kasus ini ke pemerintah pusat, dan pihak terkait lainnya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan: Yusran