TenggaraNews.com, BELAWAN – Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Belawan memaparkan pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti sebanyak 40 ball jenis ganja kering. Pngungkapan kasus barang haram tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Ikhwan SH.,MH didampingi Kasat Narkoba, AKP.Sukarman, SH di Aula Wira Setya Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa 9 Juli 2019 sore.
Adapun pemaparan yang di lakukan dengan tersangka atas nama Julpan (38) dengan barang bukti 40 bal daun ganja kering yang di dapat di dalam dapur rumah tersangka.
Kapolres Belawan menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Julpan disertai barang bukti sebanyak 40 ball daun ganja kering, Senin 8 Juli 2019.
“Penangkapan dimulai setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di Jalan Baru, Lingkungan 15, Jelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,” ujar AKBP Ikhwan kepada awak media.
Setelah mendapat informasi tersebut, sekira pukul 19:00 WIB, personil Satuan Narkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi, dan sekira jam 20:00 WIB personil langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan melihat rumah yang dicurigai terbuka, kemudian aparat kepolisian masuk ke dalam rumah tersangka dan melihat tersangka berada di tempat.
“Tersangka sempat melarikan diri, personil Sat Narkoba langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka,” tambah Kapolres Pelabuhan Belawan.
Setelah berhasil di tangkap, personil Satuan Narkoba memanggil kepling setempat untuk dilakukan pengeledahan terhadap tersangka. Alhasil, ditemukan 1 buah goni pelastik warna putih yang isinya 22 ball daun ganja kering, serta 1 buah ember plastik warna putih yang isinya 18 ball daun ganja kering dari dapur rumah tersangka.
Usai melakukan penggeledahan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari penangkapan tersebut, ada dua tersangka yang juga turut diamankan yakni Udin dan Muhammad Isan Nasution.
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Laporan: RJ. Samosir
Editor:Ikas









