TenggaraNews.com, BUTON TENGAH – Proyek pengadaan menara anten jaringan internet di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang hingga kini belum tuntas pengerjaanya mulai dilakukan proses penyelidikan (Lidik) oleh aparat Kepolisian Resort (Polres) Baubau.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp1.198.615.000 (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) itu berasal dari APBD Buteng Tahun Anggaran (TA) 2018, melekat pada Daftar Pengguna Anggaran (DPA) Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Kominfo).
Kepala Dinas Kominfo Buteng, La Ota akhirnya dipanggil oleh pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Baubau untuk dilakukan penyelidikan.
Hal itu tertuang dalam surat pemanggilan Nomor B/309/VIII/2019/Reskrim, dengan merujuk pada laporan informasi Nomor :R/LI-18/VIII/2019, serta surat perintah penyidikan Nomor : Sprin.Lidik/70/VIII/ 2019 tertanggal 10 Agustus 2019 yang ditanda tangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Baubau, melalui Kapala Unit Satuan Reskrim, IPDA Helga Rizadeatama, S.Tr,K.
Dalam surat pemanggilan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Buteng, La Ota diminta untuk membawa berbagai dokumen, diantaranya SK pengangkatan Kepala Dinas Kominfo Buteng dan dokumen kontrak pengadaan proyek tersebut.
Selanjutnya, Kadis Kominfo juga diminta membawa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) TA 2018.
Salah satu anggota Satuan Reskrim Polres Baubau, Bripka Adrian Amilin membenarkan adanya pemanggilan Kadis Kominfo Buteng, terkait dugaan kejanggalan pada proyek menara anten jaringan internet yang hingga kini belum tuntas.
”Sementara kami lagi lakukan penyelidikan” tulis Amilin saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu 17 Agustus 2019.
Laporan: Hasan
Editor: Ikas









