TenggaraNews.com, MUNA – Satuan Polres Muna mengamankan senjata api laras panjang yang dipakai oleh pelaku penembakan sapi di desa Wawesa, kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 26 Oktober 2022, sekitar pukul 01.30 Wita, dini hari.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin mengatakan, para terduga pelaku pencuri ternak sapi dilakukan oleh lima orang yang bernisial MA, KA, AM, LB dan ABD. Dari lima orang tersebut satu orang ditangkap oleh warga karena tersesat, tidak mengetahui jalan pulang. Sementara empat orang lainnya diamankan di perumahan BTN Laende.
Dalam aksinya itu kata Kapolres Muna, para pelaku menggunakan senjata api laras panjang memakai selongsong proyektil peluru dengan panjang 1,5 cm dan berdiameter 0,8 mm.
Awalnya kata Mulkaifin, masyarakat mendengar bunyi letusan yang sangat keras, kemudian mereka mencoba mencari sumber suara tersebut. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) warga melihat seekor sapi sudah tergelatak ditanah dengan posisi leher habis disembelih.
“Mereka juga menemukan lubang berdiameter kurang lebih 1,4 cm ditungkai kaki kanan bagian depan. Usai mendapati itu, warga desa Wawesa kemudian menghubungi kantor Polsek Katobu,”ungkap Mulkaifin didampingi Kapolsek Katobu IPTU LM Arwan.
“Berdasarkan informasi, saat warga tiba dilokasi, para pelaku sudah melarikan diri. Satu orang ditemukan oleh warga pada pagi hari sekitar pukul 06.30 Wita. Dari hasil pengembangan kemudian rekan-rekannya kembali diamankan”tambahnya.

Adapun dalam melakukan aksinya, kelima pelaku menggunakan mobil open cup warna putih dengan nomor polisi DT 9381 BD. Modusnya para terduga, melakukan pemantauan terhadap ternak sapi yang akan dieksekusi. Sapi tersebut dipastikan tidak memakai tali dan posisinya jauh dari jalan raya, setelah merasa aman para pelaku lalu melakukan aksinya dengan menembak ternak itu memakai senjata api kemudian menyembelihnya.
“Saat ini sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polsek Katobu. Senjata yang digunakan kami akan minta untuk dilakukan uji balistik. Uji tersebut untuk memastikan apakah proyektil yang digunakan sesuai dengan senjata yang dipakai oleh para pelaku”jelasnya.
Iapun menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan ternak agar segera melapor di kantor Polres Muna guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Semntara kelima terduga akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Laporan : Phoyo