TenggaraNews.com, MUNA – Polres Muna di bawah kepemimpinan AKBP Mulkaifin merilis dua penangkapan kasus narkotika jenis shabu pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu.
Adapun kedua pelaku berinsial NKT (35) yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir di Pelabuhan Nusantara Raha dan BS (27) warga jalan Sutan Syahrir, kelurahan Palangga, kecamatan Duruka. BS bekerja sebagai buruh lepas.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Polres Muna, IPTU Junaedi mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di jalan Poros Raha-Tampo, desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dimana penangkapan NKT atas dasar informasi kemudian dilakukan penyelidikan sehingga terungkap sekitar pukul 14.00 Wita personil unit lidik Sat Resnarkoba Polres Muna mengamankan NKT dirumah kostnya, saat digeledah NKT memiliki barang terlarang jenis shabu sebanyak empat sachet dengan berat bruto 1,20 gram.
“Selain shabu kami juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp650 ribu diduga hasil penjualan shabu kemudian 82 sachet kosong beserta alat hisap,” jelas Junaedi, Senin 22 Agustus 2022.
Lanjutnya, dari hasil pengembangan yang dilakukan Sat Resnarkoba kepada NKT didapati satu nama yang diduga menjadi perantara, yakni BS.
Atas informasi itu, kemudian personil unit lidik Sat Resnarkoba Polres Muna kembali melakukan penangkapan terhadap BS di jalan Poros Raha – Tampo, sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu kata dia, BS memiliki 1 sachet shabu dengan berat bruto 0.44 gram.
“Setelah ditangkap kemudian BS dibawah kerumahnya di jalan Sutan Syahrir, lorong kubur Cina. Saat digeledah, ditemukan barang bukti lain berupa perlengkapan hisap shabu,”ungkapnya.
Kedua tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk diperjual belikan.
Adapun Pasal yang dilanggar yakni pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maximal 20 tahun.
Laporan : Phoyo