TenggaraNews.com, SEMARANG – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap 224 kasus judi on-line internasional dan berhasil mengamankan 381 tersangka.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi saat melakukan konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang mengatakan, kasus judi on-line tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Polda Jateng selama periode Januari sampai Juli 2022.
Adapun total uang hasil perjudian yang diamankan mencapai Rp 72 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.
Sedangkan bagi bandar judi on-line akan dikenakan tambahan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.
Dalam pengungkapan itu lanjutnya, juga diamankan seorang selebgram berinisial RM. RM ditangkap petugas lantaran meng-endorse judi on-line. Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja.
“Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya,” ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi.
Laporan : Phoyo
Sumber : Divisi Humas Polri