TenggaraNews.com, BELAWAN – Polres Pelabuhan Belawan lakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dan ganja, Selasa 28 April 2020 di Aula Polres Pelabuhan Belawan. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Belawan, AKBP. MR. Dayan.
Kapolres Belawan mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu dari dua orang tersangka dengan berat kotor 1.0034 gram.
“Dari jumlah tersebut, yang kita musnahkan sebanyak 1000,7 gram dengan cara diblender,” ujarnya.
Lanjutnya, barang bukti sabu tersebut milik tersangka M. Musa Apriansyah (18), warga LK 2 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan Untung Wahyudi (39), warga Jalan Marelan 7 Lingkungan 5 Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, yang ditangkap pada Kamis 30 Februari 2020 lalu.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan Narkoba jenis ganja dengan total berat kotor 2.317,44 gram dari dua orang tersangka lainnya.
“Dari total ganja yang kita amankan, akan dimusnahkan sebanyak 2,251,35 gram dengan cara dibakar. Adapun tersangka dari pemilik ganja yakni Hendrik Achmad alias Hendrik (41), warga jalan Banten Pasar 4 Gang Amal Dusun 9 Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan Junaidi alias Ijun (54), warga Jalan Rumah Potong Hewan Link 10 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Del yang ditangkap sekira Kamis 13 April 2020,” ungkapnya.

Polres Pelabuhan Belawan juga menyita barang bukti berupa 29 bungkus sabu-sabu dengan berat 1.762,46 gram, 1,120 btr pil extasi dengan berat 368,76 gram, 80 butir pil happy five seberat 23,62gram, 4 bungkus narkotika jenis baru seberat 65,76 gram (MDMA), 2 unit timbangan digital, 3 unit hanphone, dan 1 bungkus plastik.
“Dari jumlah barang bukti tersebut, dimusnahkan sebanyak 14 bungkus sabu berat 1,390,22 gram, 3 bungkus sabu berat 315,78 gram, 2 bungkus pil extasi dengan berat 306, 72 gram, dan total keseluruhan barang yang dimusnahkan 1,706 gram dengan cara diblender,” jelasnya.
Dengan dimusnahkannya sejumlah barang bukti tersebut, Polres Pelabuhan Belawan telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 17,000 orang.
Laporan: Rj. Samosir









