TenggaraNews.com, WAKATOBI – Polres Wakatobi melalui Pol. Airud sebut kapal KM. Kifli Raya bermuatan BBM Subsidi jenis minyak tanah sebanyak 10 ton yang terbakar pada tanggal 12 April lalu legal.
Kasat Pol. Airud Risman mengungkapkan, dari hasil penyelidikannya, kapal tersebut memiliki dokumen yang dibuktikan dengan surat izin berlayar dari kabupaten Buton dan muatan Kapal berupa BBM Subsidi mempunyai izin pangkalan.
“Kalau kapal KM Kifli Raya yang kami tangani dari hasil penyelidikan kami dan kami juga telah melakukan gelar perkara, kapalnya itu memiliki dokumen dibuktikan dengan ada surat persetujuan berlayar dari Kabupaten Buton, muatan pun juga adalah BBM Subsidi memiliki DO dan izin pangkalan resmi,” ungkap Kasat Pol. Airud Polres Wakatobi Risman, Selasa, 4 Mei 2021.
Ditanya soal aktifitas pemuatan dan pembongkaran BBM Subsidi KM. Kifli Raya, Risman mengaku, jika pihaknya baru mengetahui adanya aktifitas tersebut pasca terjadinya kebakaran kapal.
Padahal, pihak Syahbandar setempat belum lama menyampaikan, aktifitas KM. Kifli Raya sudah dilakukan sejak tahun lalu dan pembongkarannya didekat pelabuhan Wanci. Jika dilihat pada lokasi pembongkaran BBM KM. Kifli Raya, selain ditempat terbuka juga dekat dengan kantor Pol. Airud Wakatobi.
“Kalau soal pembongkaran kami tidak ada kaitannya dengan yang itu, kalau soal mau bongkar kami tidak ada hubungan karena tidak ada juga aturan yang menjelaskan bahwa polisi perairan dan udara punya kewenangan untuk mengetahui terkait dengan bongkar muatnya suatu barang yang ada di perairan,” pungkas Risman.
Penyelidikan Pol. Airud Polres Wakatobi, juga ditemukan dokumen kelayakan pangkalan milik Lamusa Bula Agu, seperti izin penyimpanan, dan izin penyaluran.
Lanjutnya, sampai saat ini dari hasil penyelidikan Pol Airud Wakatobi belum menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Oleh sebab itu Risman menyampaikan, penyelidikan KM. Kifli Raya bermuatan BBM Subsidi yang terbakar itu sementara dihentikan, namun jika ditemukan bukti lain akan dilakukan gelar perkara ulang.
Sedangkan soal izin Niaga, Risman mengatakan bukan domain pihaknya, namun merupakan wilayah Pemerintah Daerah (Pemda).
“Izin pangkalan ada, izin penyimpanan malahan dari pemerintah daerah dari SK Gubernur kalau tidak salah SK No. 6 Tahun 2013 izin penyaluran juga ada bahkan diketahui oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Namun, hasil konfirmasi Kepala Bidang Perizinan di Dinas Perizinan Pelayanan dan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Umar mengatakan, dokumen pangkalan milik La Musa Bula Agu pada perizinan hanya izin pangkalan.
“Kalau yang kaitanya dengan perizinan itu, statusnya hanya pangkalan yang artinya tempat penyimpanan dan penjualannya,” ucap Umar.
Sedangkan mengenai kuota BBM Minyak Tanah yang masuk kepangkalan La Musa Bula Agu, Umar mengatakan itu wewenang Pertamina.
Laporan : Syaiful