TenggaraNews.com, KENDARI – Aktivitas pertambangan PT. Adhi Kartiko Pratama di Kecamatan Asera, Kabupaten Konut Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga ilegal. Olehnya itu, Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak Dinas ESDM Sultra, agar segera menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.
Dalam orasinya, Alfin Pola menegaskan, bahwa hingga saat ini perusahaan tambang itu terus menguras isi bumi di daerah tersebut, dan kegiatan pertambangan itu menyalahi dengan regulasi yang ada.
Korlap GPMI ini menyebutkan, adapun regulasi yang dilanggar yakni penetapan PTUN Kendari Nomor: 12/G/2018/PTUNKendari tanggal 6 Juni 2018, terkait penundaan keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 704 Tahun 2010, tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi PT. Adhi Kartiko Pratama.
Akan tetapi, kata Alfin, PT. Adhi Kartiko Pratama tidak mengindahkan penetapan tersebut.
“Perusahaan ini malah tetap merampok kekayaan alam secara terang-terangan. Ini jelas perbuatan melanggar hukum,” tegas Alfin Pola, Selasa 28 Agustus 2018.
Selain itu, PT Adhi Kartiko Pratama juga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo, Surat Menpan No B.471/1/1991 tanggal 29 mei 1991 tentang pelaksanaan Putusan Tata Usaha Negara.
Menaggapi desakan massa aksi tersebut, Kabid Mineral dan Batubara Muhammad Hasbullah Idris menjelaskan, bahwa kuasa hukum penggugat (masyarakat, red) sudah memasukkan surat ke Dinas ESDM, dengan melampirkan penetapan PTUN yang menyatakan IUP ini harus ditunda.
“Kami menindaklanjuti surat tersebut dengan meminta klarifikasi ke PT Adhi Kartiko Pratama, lalu mereka membalas dengan argumen hukum, maka kami lagi meminta pertimbangan hukum kepada Biro hukum, karena ini persoalan hukum. Seandainya sudah ada, maka kami bisa mengambil langkah-langkah. Untuk melaksanakan penetapan hukum mesti melakukan koordinasi dan konsultasi,” jelasnya.
Laporan: Ikas Cunge