TenggaraNews.com, WAKATOBI – Pasca penetapan tersangka Direktur PT. BKK yang melakukan penambangan ilegal di Pulau Wangi-wangi, kini terjadi lagi hal yang serupa diduga penambangan ilegal kembali terjadi di Pulau Binongko, Kabupaten Wakatobi.
Penambangan ilegal tersebut diduga dilakukan PT. Bahana Prima Nusantara dengan modus meratakan bukit sebagaimana peristiwa yang disangkakan oleh Direktur PT. BKK beberapa waktu lalu.
PT. Bahana Prima Nusantara diketahui sebagai pemenang tender proyek Penataan Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Yoro dengan nilai kontrak Rp.18,2 ratus Milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2022.
Salah seorang pengawas pekerja Miswan, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa alat berat yang melakukan aktifitas penambangan itu milik PT. Bahana Prima Nusantara.
” Alat itu punya kita, ” ujar Miswan
Ia menceritakan, aktifitas alat berat yang melakukan dugaan penambangan ilegal itu merupakan permintaan pemilik lahan yang meminta untuk lahannya diratakan untuk dibangunkan rumah, setelah itu dibeli PT. Bahana Prima Nusantara, untuk material proyek Penataan destinasi pariwisata yang sedang dikerjakan.
” Yang punya lahan itu minta untuk diratakan karena mereka mau bangun rumah, makanya kita bantu itu pun juga tidak gratis terus batunya itu kita beli, ceritanya begitu, ” bener Miswan.
Ia juga mengatakan, kegiatan penambangan itu tidak menggali namun hanya meratakan, dan akan dibangunkan basecamp yang akan dibongkar pasca proyek.
Material dari hasil dugaan penambangan ilegal itu akan digunakan pada kontruksi pondasi dan pembangunan masjid yang merupakan bagian pekerjaan proyek.
” Ada bangunan pondasi, kemudian di masjid yang musholah itu, ” imbuhnya.
Lanjutnya, pembangunan proyek Penataan Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Yoro tersebut sebagian besar konstruksinya menggunakan kayu.
Tak hanya itu, akibat penambangan tersebut, banyak merusak beberapa kuburan tua yang ada di Desa Wali.
Laporan : Syaiful