TenggaraNews.com, PASANGKAYU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluarkan Surat teguran berupa rekomendasi terhadap PT. Toscano Indah Pratama (TIP), karena perusahaan tersebut diduga melakukan pemanfaatan air permukaan secara ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penaatan Lingkungan DLH Pasangkayu, Tauhid mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, pihaknya mendapatkan aktifitas pemanfaatan air permukaan dan penambahan kolam limbah, serta terjadi perubahan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh PT TIP tanpa diertai dokumen izin.
Tauhid juga mengatakan, berdasarkan dari temuan tersebut, pihak DLH langsung mengeluarkan surat teguran keras berupa rekomendasi ke PTSP, untuk diteruskan ke PT. TIP dengan nomor (No) 7605/042/II/2018/DPMPTSP.
Adapun teguran yang tertuang dalam surat tersebut, terdiri dari adanya penambahan Lokasi yang belum tertuang dalam Dokumen Lingkungan (Amdal), dan izin lingkungan No 660/04/XII/KPTSP & PMD, lalu adanya aktifitas pembuangan air limbah cair ke media lingkungan yang tidak memiliki izin,
Kemudian, kata dia, perusahaan tersebut juga melakukan penambahan kolam limbah tanpa mengajukan perubahan rekomendasi tekhnis desain IPAL, adanya penyedotan air baku pada sumber air tanpa mengantongi izin, pengelolaan limbah B3 dan penyimpanan sementara limbah B3 yang belum memiliki izin. Lalu, terjadinya perembasan limbah cair dan mengalir ke badan air dan lingkungan sekitarnya, adanya ketidaktaatan atas kewajiban penyampaian pelaporan pelaksanaak RKL-RPL, serta penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) tidak tepat waktu berdasarkan ketentuan penanaman modal.
“Berdasarkan dari temuan kami tersebut, kami meminta kepada PT. TIP untuk sesegera mungkin mengurus segala administrasi guna melengkapi izinnya, dan kami meminta agar PT TIP untuk menghentikan atau mengurangi aktifitasnya sementara waktu, sebelum izin-izin tersebut terpenuhi”, tegasnya.
Sementara itu, Kepala PTSP Kabupaten Pasangkayu, Zulfikar saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan, bahwa saat ini telah dikeluarkan rekomendasi berupa teguran pertama kepada PT. TIP, untuk segera membenahi apa yang telah menjadi temuan DLH di lapangan.
“Saat ini kami telah memberikan teguran pertama kepada PT TIP, dan memberikan kesempatan untuk sesegera mungkin memperbaiki administrasinya dengam jangka waktu 60 hari, sejak surat tersebut telah dikeluarkan,” ujarnya.
Zulfikar juga mengatakan,setelah dilayangkan surat rekomendasi tersebut, pihaknya akan terus turun memantau perkembangan niat baik PT. TIP dalam menjalankan kewajibannya.