TenggaraNews.com, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, mengamankan Abdul Baki (29) karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, saat itu bermula korban bernama Muh Ikhsan pulang di rumahnya yang berlokasi di BTN Bukit Mutiara Indah, kelurahan Watulondo, kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Awalnya korban pulang sehabis bekerja pada Jumat,24 Juni 2022 sekitar pukul 18.05 WITA. Korban kemudian langsung masuk ke dalam rumah. Sekitar 10 menit kemudian pelaku datang dengan memberi salam dan menemui pelaku di luar rumah,” ujar Fitrayadi pad Minggu, 26 Juni 2022.
Setelah itu, pelaku kemudian langsung meminta ijin untuk meminjam motor kepada korban dengan alasan membeli makan di luar. Tanpa rasa curiga, korban langsung memberikan kunci motor kepada pelaku.
“Setelah itu pelaku langsung mengambil motor yang terparkir digarasi dan langsung pergi dan tidak kembali lagi,” jelasnya.
Dilanjutkannya, tak kunjung datang korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polisi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan. Tak butuh waktu lama tersangka berhasil ditangkap di Jalan Bunga Kana, kecamatan Kendari Barat,” bebernya.
Kemudian, kata dia lagi, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan.
Saat diinterogasi pelaku mengaku berniat mengambil motor itu, karena butuh uang untuk menebus handphone yang digadaikan.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pasal 378 Kuhp dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman Empat tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Erik Lerihardika