TenggaraNews.com, MUBAR – Tiga Kepala Dinas (Kadis) Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) tiba-tiba diundang untuk mengikuti assessment atau job fit.
Ketiga orang tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jamuddin, Kepala Dinas Kesehatan, LM. Ishar Masiala dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Syahrullah Ando.
“Mereka itu atas perintah saya, karena sudah sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Bahri, Penjabat Bupati Muna Barat saat ditemui di lokasi persawahan di Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga pada Minggu, 26 Juni 2022.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan surat edaran Menpan RB Nomor 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dalam kondisi kedaruratan Covid-19.
Untuk merotasi antar JPT minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
“Apa yang saya langgar, makanya saya perintahkan untuk job fit agar bisa dilihat kompetensinya apakah masih akan di dinas itu ataupun kita pindahkan,” tambahnya
Sebagai Penjabat Bupati ia menggaransikan dirinya untuk selalu patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan, mengingat ia bekerja pada jalur itu.
“Saya kerja sesuai perintah undang-undang,” tegasnya
Karena jika bekerja tidak sesuai aturan, konsekwensi yang ia dapatkan bisa diberhentikan menjadi penjabat Bupati.
“Kita tidak boleh pindahkan mereka kalau belum melakukan job fit,” katanya
Olehnya itu ia meminta agar tidak menjadi polemik, ia tegaskan apa yang dilakukan sesuai dengan perintah Undang-undang.
Laporan : Hasan Jufri