Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Rekomendasi KASN Tak dianggap Pemkab  Wakatobi, DPRD Angkat Bicara

Redaksi by Redaksi
July 27, 2022
in Daerah
0
Surat Komisi Aparatur Sipil Negara ke Pemkab Wakatobi

Surat Komisi Aparatur Sipil Negara ke Pemkab Wakatobi

28
SHARES
217
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

PT GKP Akan Banding Pasca Putusan MA, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

Ketua HMI MPO Kendari Laporkan Sengketa Lahan seluas 1.500 Hektar Milik Masyarakat Pondidaha ke Kementrian ATR BPN Sultra

Masyarakat Lega, SPBU di Kota Raha Mulai “Lancar Jaya”

Orang Miskin di Muna Barat Capai 11,56 Ribu, Ternyata Ini Biang Penyebabnya

Smiley face

TenggaraNews.com, WAKATOBI – Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sepertinya  tak dianggap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi. Pasalnya Bupati Wakatobi tetap melakukan pelantikan ASN, meski sudah ada empat kali dilayangkan surat peringatan.

Pelantikan ASN dimaksud,  adalah pelantikan dua puluh (20) orang penyegaran dan pengisian jabatan kosong Kepala Puskesmas di lingkup Pemkab Wakatobi pada tanggal 26 Juli 2022.

Padahal pada tanggal 18 Juli 2022 lalu, Bupati Wakatobi disurati yang keempat kalinya oleh KASN,  karena tidak melaksanakan rekomendasi yang sudah dikeluarkan.

Pada poin ke tiga (3) surat KASN nomor B-2556/JP.01/07/2022 Perihal Tanggapan atas Laporan Progres Rekomendasi Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi menyebutkan “Sebagaimana surat Saudara terkait progres pelaksanaan rekomendasi KASN yang telah kami terima, kami menilai bahwa laporan tersebut belum mencerminkan pelaksanaan prosedur pemeriksaan dalam rangka   pemberhentian, maupun rotasi/mutasi yang sesuai dengan peraturan perundang-Undangan yang berlaku, maka kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rekomendasi kami yang disebutkan pada angka 1 (satu).

Poin 4 (empat) menyebutkan “Sebagaimana surat Saudara terkait progres pelaksanaan rekomendasi KASN  yang telah kami terima, kami menilai bahwa laporan tersebut belum mencerminkan pelaksanaan prosedur pemeriksaan dalam rangka  pemberhentian, maupun rotasi/mutasi yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rekomendasi  kami yang disebutkan pada angka 1 (satu) ”

Smiley face

Rekomendasi KASN nomor B-2556/JP.01/07/2022 tersebut, seakan menjadi angin lalu ditangan Pemkab Wakatobi. Karena itu anggota DPRD Wakatobi dalam menjalankan fungsi sebagai pengawasan,  angkat bicara.

Wakil ketua DPRD La Ode Nasrullah yang biasa di sapa LN mengatakan, Bupati Wakatobi terkesan angkuh dan tidak patuh terhadap KASN, maka harus ada langkah tegas dan konkrit untuk disampaikan ke Presiden melalui Mendagri.

” Ini sudah surat ke 4 dan Pemkab Wakatobi belum menunjukkan itikat baik, bahkan terkesan melakukan pembenaran. Mestinya KASN sudah mengambil langkah tegas jangan sampai surat tegurannya dijadikan bungkus kacang di Wakatobi, ” Kata LN.

Sama halnya, Arman Alini ketua Komisi I DPRD Wakatobi menegaskan, sebaiknya Bupati Wakatobi Haliana disekolahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut dia, akibat mutasi yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku membuat kondisi jajaran ASN di lingkup Pemda Wakatobi kacau balau.

” Kami tegaskan agar Bupati Wakatobi melaksanakan rekomendasi KASN sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Merujuk rekomendasi penegasan KASN, seharusnya Bupati Wakatobi sudah mengembalikan pejabat eselon 2 dan 3 serta kepala-kepala sekolah yang sudah didemosi karena melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan Bupati Wakatobi melalui Rekomendasi KASN yakni Undang-Undang Nomor 30  tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 ayat 1 dan 2, PP Nomor 48 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 118 ayat 1 dan 4, PP Nomor 11 tahun 2014 tentang Manajemen ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

 

Laporan : Syaiful

Previous Post

Mayat Lansia Mengapung di  Teluk Kendari

Next Post

Satu Kurir dan Dua Pemakai Shabu Asal Muna Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Redaksi

Redaksi

Related News

PT GKP Akan Banding Pasca Putusan MA, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

PT GKP Akan Banding Pasca Putusan MA, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

by Redaksi
February 4, 2023
0

TenggaraNews.com, KONKEP - Tokoh Pemuda Wawonii, Hasrun meminta publik untuk menghormati proses hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan...

Ketua HMI MPO Kendari Laporkan Sengketa Lahan seluas 1.500 Hektar Milik Masyarakat Pondidaha ke Kementrian ATR BPN Sultra

Ketua HMI MPO Kendari Laporkan Sengketa Lahan seluas 1.500 Hektar Milik Masyarakat Pondidaha ke Kementrian ATR BPN Sultra

by Redaksi
February 4, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Masyarakat Desa Tirawuta dan Wawolemo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar Pemerintah Provinsi...

Masyarakat Lega, SPBU di Kota Raha Mulai “Lancar Jaya”

Masyarakat Lega, SPBU di Kota Raha Mulai “Lancar Jaya”

by Redaksi
February 3, 2023
0

TenggaraNews.com, MUNA - Masyarakat Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mulai lega, pasalnya tiga tempat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)...

Orang Miskin di Muna Barat  Capai 11,56 Ribu, Ternyata Ini Biang Penyebabnya

Orang Miskin di Muna Barat Capai 11,56 Ribu, Ternyata Ini Biang Penyebabnya

by Redaksi
February 3, 2023
0

TenggaraNews.com, MUBAR - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mencapai 62.126 jiwa dari 87.842 jiwa jumlah penduduk...

Next Post
Satu Kurir dan Dua Pemakai Shabu Asal Muna Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Satu Kurir dan Dua Pemakai Shabu Asal Muna Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Bupati Wakatobi Tak Patuh Terhadap Aturan, Bakal  Berpengaruh ke Pembahasan APBD Perubahan

Bupati Wakatobi Tak Patuh Terhadap Aturan, Bakal Berpengaruh ke Pembahasan APBD Perubahan

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Virus Corona

Recent Posts

  • DPR Setujui Rancangan PKPU Soal Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Parlemen
  • Reses di Kelurahan Pudai, Yudhianto Mahardika Bantu Masjid Pakai Dana Pribadi
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara