TenggaraNews.com, MUNA – Satu kurir dan dua pemakai shabu asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ketiga pelaku diantaranya seorang residivis berinisial AC (47) warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu. Selanjutnya LD (42) berdomisili di desa Lakapodo, Kecamatan Watopute dan SR (38) tinggal di desa Wakadia, Kecamatan Watopute.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Polres Muna, IPTU Junaedi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis shabu yang diduga dilakukan tersangka AC.
Atas dasar informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan lanjutnya, sehingga dapat diungkap pada Sabtu 23 Juli 2022, sekitar pukul 14.35 Wita bertempat di rumah salah satu warga di jalan Labora 5 Kelurahan Laiworu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muna menemukan langsung AC memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu sebanyak 2 sachet kecil bersama alat isap shabu dan beberapa barang bukti lainnya.
“Dari hasil penangkapan itu kami mengamankan 2 sachet berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,60 gram, 1 pipet, 3 buah handphone, 1 alat isap shabu, 1 pireks kaca, 1 sumbu, 2 sendok takar, 2 tutup botol yg telah dipasangkan pipet dan 4 sachet kosong ukuran kecil,”ungkap Junaedi, Rabu 27 Juli 2022.

Setelah dilakukan interogasi, saat itu AC mengakui jika paket shabu yang ada padanya merupakan pesanan dari LD dan SR seharga Rp400 ribu yang di beli secara patungan.
Atas hasil interogasi itu, sehingga tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap LD di depan Hotel Jenneberan di jalan Bay Pass Raha sementara rekannya SR diamankan di pelabuhan Very Lagasa, Kecamatan Duruka.
“Tersangka AC diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,”jelasnya
“Atas perbuatan ketiga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tutupnya
Laporan : Phoyo