TenggaraNews.com, WAKATOBI – Tidak patuhnya Bupati Wakatobi terhadap Peraturan Perundang-undangan disinyalir berimbas pada pembahasan anggaran APBD-Perubahan Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2022.
Pasalnya, beberapa rekomendasi rapat, yang digelar bersama Pemda dan DPRD, tak pernah dilakukan oleh Pemda Wakatobi.
Ketua Komisi I DPRD Arman Alini mengungkapkan, rekomendasi DPRD terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (perda) sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Pemda.
” Rekomendasi DPRD atas Pelaksanaan Perda Nomor 06 tahun 2021 tidak dilaksanakan oleh Bupati Wakatobi, DPRD merekomendasikan jika Perda nomor 6 tidak ditegakkan maka berimplikasi tidak dibahas dan ditetapkan Perda-perda yang lain termasuk perda APBD, ” ungkap Arman Alini menyampaikan rekomendasi DPRD Wakatobi pada Rabu, 28 Juli 2022.
Bupati Wakatobi juga dinilai tidak patuh terhadap Rekomendasi KASN soal pelanggaran etika, norma oleh oknum ASN, demosi/mutasi dan rotasi yang pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Sejak awal DPRD Wakatobi telah menegaskan Kepada Bupati melalui Pejabat Pemda, agar seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD dilakukan sesuai prosedural dan peraturan perundang-undangan, demi terbangunnya kemitraan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Sayangnya hingga saat ini, tak ada tindak lanjut rekomendasi tersebut, baik dari DPRD maupun Rekomendasi KASN.
Partai Golkar tetap Konsisten dengan hasil rapat bersama, bahwa dua poin rekomendasi DPRD harus diselesaikan oleh Bupati Wakatobi, sebab menurut fraksi apalah guna membahas segala sesuatu jika tak dilakukan.
Sebagaimana telah disampaikan oleh fraksi Golkar sejak beberapa bulan lalu, agar Bupati patuh terhadap keputusan bersama, jika tidak akan Berkonsekuensi pada pembahasan perda-perda lainya termasuk perda Anggaran sebagaimana yang telah berlangsung di Wakatobi saat ini.
Laporan: Syaiful