TenggaraNews.com, KENDARI – Hanya gegara tak diberi makan, pria remaja bernama Imran (19), yang sehari-harinya bekerja sebagai pemasang kanopi rumah ini nekat membakar rumah orang tuanya sendiri, Selasa 27 Februari 2018 lalu sekitar pukul 13.00 Wita.
Sebelum melakukan pembakaran, warga Jalan RRI Lama, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat tersebut sempat mengancam ibunya, Yuliati Rahman (51) bahwa dia akan membakar dengan alasan kerap tak diberi makan saat dirinya pulang kerja.
Ditemui di Polsek Kemaraya, Imran mengaku bahwa aksi nekatnya itu, berawal dari kekecewaannya terhadap orang tuanya, atas sikap ibunya yang tidak mau memberi makan setelah pelaku pulang dari tempat kerja.
“Awalnya itu saya bakar rak sepatu plastik menggunakan korek gas di belakang pintu kamar ibu saya, dan rumah itu pun terbakar, saya lakukan itu karena saya kerap tidak diberi makan. Tapi, memang sebelumnya ibu saya sudah sempat saya ancam akan bakar rumahnya, ” ungkap Imran menjawab pertanyaan awak TenggaraNews.com sembari menunduk, di Mapolsek Kemaraya, Selasa 5 Maret 2018.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya, Iptu Fajar Maulidi SIK membenarkan hal tersebut. Pihaknya menerima laporan dari ibu pelaku, bahwa dirinya sempat mendapat ancaman dari anaknya tersebut.
“”Jadi saat itu, kami terima laporan dari Ibunya pelaku, bahwa dia diancam oleh anaknya akan membakar rumah ibunya. Bahkan,si pelaku ini sering meminta uang kepada ibunya, dan ibunya pun sering memberikan uang Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta kepada pelaku, ” ucap Fajar.
Lebih lanjut, Kapolsek Kemaraya ini menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, ia bersama anggotanya langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk memastikan ancaman dari pelaku. Setibanya di TKP, aparat kepolisian menemukan kondisi kediaman korban hampir ludes terbakar.
“Saat kami tiba di lokasi, teryata rumah orang tua pelaku itu sudah terbakar, kemudian warga di sekitar TKP juga berusaha untuk memadamkan api, karena akses untuk mobil pemadam tidak mampu menjangku lokasi kejadiannya, ” jelasnya.
Lanjutnya, setelah melakukan pengembangan, aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku (Imran_red) di hari itu juga.
“Dihari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku berhasil kami tangkap di sebuah BTN di Lorong Hombis, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga,” tambahnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 187 KUHP dan subsider 188 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Laporan: IFAL CHANDRA