TenggaraNews.com, KENDARI – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari, Richard Pratama yang diduga terlibat politik praktis dengan mengkampanyekan salah satu Caleg DPRD Provinsi Sultra dan Caleg DPRD Kota Kendari melalui laman facebook miliknya, resmi dilaporkan ke pihak Bawaslu Provinsi Sultra, Jumat 18 Januari 2019.
Kepada redaksi TenggaraNews.com, Laode Harmawan selaku pelapor mengatakan, pihaknya telah memasukan aduan ke pihak Bawaslu, yang disertai dengan bukti pelanggaran oknum ASN tersebut.
“Iya, kami sudah laporkan oknum ASN tersebut ke Bawaslu provinsi hari ini,” kata Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Sultra ini.
Untuk itu, pemerhati politik Sultra ini berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional, sehingga bisa menjadi pemebelajaran bersama bagi seluruh pihak, khususnya para ASN.
Lebih lanjut, Harmawan menegaskan, demi penegakan supremasi hukum yang profesional, tanpa memandang siapa pun dan tetap sama perlakuan dimata hukum, tetap akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Olehnya itu, Ia mendesak pihak terkait agar segera memproses pelanggaran oknum ASN tersebut secara tegas.
“Jika melihat postingan di media sosial(facebook) oleh salah satu oknum ASN atas nama akun Richard Pratama, yang memposting gambar dan video salah satu Caleg, pada tanggal yang bervariasi, yakni tanggal 3 Agustus, 1 November dan 23 Desember 2018. Serta pada tanggal, 6,10 dan 12 Januari 2019. Maka dari itu, jika merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, tentang ASN yang melarang keras kepada pegawai negeri untuk ikut telibat dalam proses pemilihan dan pesta demokrasi baik pemilihan presiden dan legislatif, jika tidak, akan diberikan sanksi keras bila mana terbukti mendukung sala satu pasangan calon,” bebernya.
Selain itu, Harmawan meminta dengan keras kepada Plt. Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN tersebut. Kemudian, Bawaslu Kota Kendari segera memanggil Richard Pratama yang mendukung salah satu Caleg untuk di mintai keterangan.
(Rus)