TenggaraNews.com, KENDARI – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra, Damsid mengaku tak mengetahui soal fee Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10 persen, yang dibebankan kepada sekolah penerima bantuan DAK oleh terdakwa Lasidale.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Damsid mengatakan, bahwa dirinya tak pernah diberitahu oleh terdakwa terkait fee tersebut. Sejauh ini, lanjutnya, dirinya sebagai pengguna anggaran (PA) hanya bertugas mengontrol pelaksanaan program tersebut.
“Saya tidak tahu yang mulia soal fee itu, karena saya tidak pernah menerima laporan dari yang bersangkutan (Lasidale),” ujar Damsid, saat memberikan keterangan dalam sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkup Dinas Dikbud Provinsi Sultra, Kamis 25 April 2019.
Dia juga menambahkan, persoalan tekhnis dalam penyaluran bantuan DAK disejumlah SMK di Sultra menjadi kewenangan terdakwa, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Terkait skema penyetoran fee secara bertahap dengan sistem 352 juga tak diketahuinya.
Ditanya terkait jumlah bantuan yang diterima setiap sekolah, Damsid tak bisa menyebutkannya secara detail, karena DAK yang diterima masing-masing sekolah bervariasi, tergantung dari jenis kegiatannya. Hanya saja, Ia memperkirakan total anggaran yang dialokasikan lebih dari Rp1 miliar.
“Yang saya ketahui, untuk biaya laporan memang sudah include dalam DAK tersebut,” kata Damsid.
Sedangkan penentuan sekolah penerima bantuan tersebut ditentukan oleh KPA, yang prosesnya melalui pengajuan proposal ke Bappeda Provinsi Sultra, lalu dilakukan seleksi dan dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Anggaran tersebut direalisasikan dengan sistem transfer langsung dari pusat ke pihak penerima,” tambah Damsid.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan OTT terhadap terdakwa Lasidale, Rabu 28 November 2018 lalu, di salah satu hotel di Kendari. Dalam OTT itu, tim Kejati Sultra mengamankan uang tunai senilai Rp 425 juta yang diduga has dari setoran fee DAK para kepala SMK di Sultra.
Laporan: Ikas









