TenggaraNews.com, MUNA – Masa aksi yang tergabung dalam Barisan Duruka Peduli Pemilu Bersih (BDPPB) melakukan aksi demonstrasi di Depan Kantor Bawaslu Kabupaten Muna, Senin 20 Mei 2019. Melalui aksi tersebut, demonstran melaporkan temuan pelanggaran perolehan suara Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) Dapil VI, Kabapaten Muna.
Dimana, salah satu Calon Anggota legislatif (Caleg) Gerindra nomor urut 5, Muhammad Ilham Tang diduga melakukan penggelembungan suara di empat kecamatan, yakni Kecamatan Duruka, Kontunaga,Watopute dan Kecamatan Lohia.
Kordinator lapangan (Korlap) BDPPB, Rahman meminta kepada pihak Bawaslu Kabupaten Muna segera menindaklanjuti dan memproses pelaku pelanggaran bagi penyelanggara Pemilu, serta mendiskualifikasi peserta Pemilu yang terbukti terlibat dalam pelanggaran proses Pemilu.
“Jadi, ini adalah aksi kita yang ketiga kalinya, tentu yang kami lakukan ini karena ada beberapa temuan pergeseran perolehan suara Caleg dibeberapa kecamatan, misalnya saja di TPS 3 Desa Lagasa. Berdasarkan Form C1, suara Caleg Gerindra nomor urut 6 Halimatun Sadia berjumlah 7 suara namun pada Form DAA1 suara tersebut bergeser pada Caleg Gerindra nomor urut 5. Sementara di Kecamatan Kontunaga, terindikasi terjadinya penghilangan perolehan suara Caleg yang di lakukan oleh PPK, Caleg Gerindra nomor urut 3 Akhmad Mutakhir Latoa sebesar 4 suara berdasarkan Form C1 TPS 1 Desa Bungi, namun pada Form DAA1 Kecamatan Kontunaga perolehan suara Caleg tersebut menjadi nol,” bebernya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, penambahan perolehan suara juga terjadi di Kecamatan Watopute, Muh. Ilham Tang berdasarkan Form C1 TPS 4 Desa Lakapodo sebesar 2 suara, akan tetapi pada Form DAA1 Kecamatan Watopute perolehan suara Caleg tersebut menjadi 12 suara, begitu juga di Kecamatan Lohia, tepatnya di Desa Mantobua dan Desa Liangkobori terjadi penggelembungan suara.
“Tentunya hal tersebut merugikan Paslon lainnya, jika apa yang kami lakukan di indahkan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Muna, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi sebelum aksi people power di Jakarta nanti,” tegasnya.
Sementara itu, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Muna, Aksar menyampaikan, apa yang disuarakan oleh BDPPB akan dikaji dahulu, karena hal tersebut ada aturannya terkait dengan pelanggaran Pemilu.
“Jadi ada norma-norma dan aturannya, nanti kita akan lihat dan pelajari serta melihat seperti apa masalahnya, dan untuk keputusannya belum bisa dilakukan saat ini juga, ada beberapa proses dan mekanisme yang akan dilakukan dan itu butuh waktu 18 atau 7 hari. Jadi, saat ini kami hanya mendengarkan dulu apa yang mereka sampaikan ke pihak Bawaslu,” tutupnya.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas