TenggaraNews.com, KENDARI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka tidak dapat menyebutkan UU yang dijadikan acuan, dalam merumuskan dan menetapkan Peraturan Bupati nomor 271 tahun 2012, tentang perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka 349 tahun 2010 tentang Penjabaran Operasional Peraturan Daerah Pemkab Kolaka nomor 11 tahun 2010 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, yang dijadikan sebagai dasar bagi Pemkab Kolaka melakukan pungutan ke sejumlah perusahaan tambang yang diduga kuat adalah pungutan liar (Pungli).
Bermodalkan Perbup tersebut, Pemda Kolaka dibawah kepemimpinan Ahmad Sjafei berhasil mengumpulkan pungutan ke beberapa perusahaan tambang sebanyak miliaran rupiah.
Kabag Humas Pemda Kolaka, Amri yang dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak menyebutkan secara pasti terakait UU yang dijadikan acuan dalam merumuskan dan menetapkan Perbup tersebut.
Hanya saja, Amri mengatakan, bahwa ada undang-undang yang keluar dari pemerintah pusat terlebih dahulu, kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan Perda. Kemudian regulasi itu disahkan dan dikonsultasikan ke Kemendagri.
“Namun hasil konsultasi itu keluar sekitar satu atau dua tahun setelah Perda itu jalan,” jelasnya.
Amri berdalih, bahwa Pemda Kolaka melalukan pungutan berdasarkan Perda, sehingga hal tersebut dinilainya resmi, namun dalam perjalanannya pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri memberikan rekomendasi untuk membatalkan Perda tersebut.
“Artinya, Pemda melalukan pungutan resmi bukan Pungli, karena ada dasarnya. Masuk kategori Pungli kalau Perda sudah dibatalkan tapi Pemda masih memungut,” jelas Amri.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan pembatalan Perbup tersebut, karena regulasi itu melanggar aturan di atasnya atau terjadi ketidaksesuaian terhadap produk hukum yang lebih tinggi.
Berdasarkan hasil temuan lapangan, saat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Republik Indonesia bersama dengan Tim Unit Saber Pungli Provinsi Sultra, pada Januari hingga Agustus 2018 lalu, tim menemukan bukti-bukti adanya indikasi Pemda Kolaka melakukan Pungli dengan dalih memungut dana untuk kontribusi daerah.
Melalui surat Satgas Saber Pungli, nomor B 256/HK.00/11/2018, tertanggal 8 November 2018, Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka dibawah kepemimpinana Ahmad Sjafei sebagai Bupati diduga kuat melakukan pungli terhadap pemilik Izin Usaha Pertambahan Operasi Produksi (IUP OP) di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara, periode tahun 2009-2013.
Awalnya, Satgas Saber Pungli menerima aduan dari masyarakat yang dituangkan dalam surat bernomor 07/Saberpungli/Polhukam/04/2018, dan nomor 15/HK/04/03, tentang adanya dugaan Pungli yang dilakukan Pemda Kolaka.
Laporan : Ikas