TenggaraNews.com, KONAWE – Aksi demonstrasi Konsorsium Putra Daerah Routa (KPDRM) di Kantor Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menemukan titik terang.
Ini setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe akan memanggil Manajemen PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) pada Rabu, 27 September 2023.
Massa aksi sebelumnya memaksa masuk di Kantor DPRD hingga akhirnya terjadi saling dorong dengan pihak kepolisian didepan Kantor DPRD pada Selasa, 26 September 2023.
Namun, aksi Demonstran tersebut kembali tenang setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe bersedia menemui massa aksi.
Di hadapan massa aksi, Sekda Konawe langsung melakukan Komunikasi dengan Pihak PT SCM melalui sambungan telepon dan meminta waktu kepada massa aksi usai rapat digelar.
Setelah mendapat respon dari Sekda Konawe akhirnya Demonstran KPDRM bertemu dan menyampaikan tuntutan di depan Pj Bupati Harmin Ramba, Sekda Konawe Ferdinand Sapan, Ketua DPRD Konawe, Kapolres Konawe dan Wakil Ketua DPRD Rusdianto.
Dalam pertemuan tersebut semua massa aksi dipersilahkan masuk oleh ketua DPRD di ruang sidang rapat Kantor DPRD Konawe.
Pj Bupati Konawe Harmin Ramba kepada awak media mengatakan penyelesaian antara masyarakat yang dirugikan dan PT SCM jalur komunikasi yang tidak jalan.
“Ini kan jalur – jalur komunikasi yang tidak jalan. Tapi jika jalur komunikasi jalan saya kira tidak ada masalah. Buktinya hari ini ade-adeku semua sodara- sodaraku semua dari Routa dan jauh- jauh kita akan selesaikan, ” katanya.
“Insya Allah besok kita selesaikan jam 9,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah besok akan memanggil pihak menajemen PT SCM untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
“Saya sudah konfirmasi dengan pihak Manajemen, saya kira tidak ada masalah sudah sesuai, ” ujarnya.
“Dan harus dipaksa iya harus bayar. Karena ini menyangkut milik orang. Masa barangnya orang ko mo ambil. Harus bayar dong, harus tegas. Ketegasan pemerintah itu perlu, ” katanya.
Ia menambahkan, jika pihak perusahaan tidak kooperatif tentunya ada peraturan dan perundang – undangan yang akan diberikan.
“Ini kita di negara hukum, peraturan regulasi sangat melindungi masyarakar terkait hak- haknya, “ujarnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati Konawe ini menyampaikan tidak alergi Investasi justru harus didorong untuk kesejahteraan masyarakat.
” Tapi, kalau dia tidak melakukan kewajiban- kewajiban satu contoh membayar lahan- lahan kemarin dan nanti kita buatkan surat besok kita tanda tangan. Supaya pihak perusahaan patuh terhadap surat ini, patuh kesepakatan bersama dan pemilik lahan, “ujarnya.
Ditempat yang sama Randi Liambo selaku Jenderal Lapangan mengungkapkan sengketa tanaman pohon kopi itu luasnya yang didalam IUP kurang lebih 100 hektar.
” Pemilik lahan ini ada empat orang yang masyarakat Routa yang mewakili. Tapi kan mereka berkelompok. Sehingga empat orang saja yang mewakili masyarakat Routa luasan dalam IUP itu kurang lebih 100 hektar, “ujarnya.
“Jadi hitungan keseluruhan kalo bicara dampak baik yang di dalam IUP maupun yang diluar IUP itu kurang lebih 150 lebih hektar . Dalam satu hektar kita sudah sepakati kemarin dalam per hektar itu adalah 900 juta untuk dibayarkan, ” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan aksi ini sudah dilakukan yang ke delapan. Namun, hingga saat ini belum ada solusi.
“Karena persoalan ini sudah di urus oleh pak Camat, Kapolsek, Babinsa Routa. Tapi itu gagal. dugaan ada permainan. Yang mereka lakukan sehingga kita bersepakat pada aksi jilid 4 persoalan ini di urus oleh Pemda dalam hal ini komisi dua , Ketua DPRD, ” pungkasnya.
Diketahui dalam tuntutan Massa aksi menggugat bahwa PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel yang terletak di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Diduga telah melakukan pelanggaran pertambangan yakni PT SCM yang belum memberikan dan membayarkan ganti rugi tanaman tumbuh lahan kebun kopi milik masyarakat Routa.
Laporan : Ilfa
Editor : Rustam