TenggaraNews.com, MUNA – Keluarga Dirman (23) warga Desa Kawite-wite, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna yang tewas di sel tahanan Polsek Kabawo, tidak terima atas insiden tersebut.
La Ode Abdullah, ipar korban mengaku ada kejanggalan atas peristiwa itu.
Selain itu juga pihak Kepolisian Polsek Kabawo diduga melanggar SOP.
“Ini ada kejanggalan, masa tahanan meninggal dalam sel yang katanya gantung diri pakai tali pinggang, berarti kepolisian melanggar SOP dong, harusnya ketika ditahan dalam sel semua harus diperiksa dulu barang-barang yang dibawa,” ungkapnya saat ditemui di Puskesmas Kabawo pada Selasa, 26 September 2023.
Sementara itu kakak korban, Arman, saat ditemui di Puskesmas Kabawo menjelaskan, korban ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam diacara malam (lulo) di Desa Kawite-wite Kecamatan Kabawo pada minggu malam.
“Ditangkap karna didapat bawa pisau,” Ucap Kakak Korban.
Kemudian korban dibawa di Polsek Kabawo lalu ditahan di dalam sel tahanan. Usai menjalani tahanan selama kurang lebih dua hari, korban kemudian meninggal dunia
“Ditahan sudah 2 hari, malam senin ditahan, meninggal gantung diri peke tali pinggang,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Muna belum memberikan keterangan Ikhwal meninggalnya tahanan dalam sel.
Laporan : Hasan Jufri
Editor : Rustam