TenggaraNews.com, KOLAKA – Bangunan kamar swadaya (Barak) Kepolisian Sektor (Polsek) Samaturu, Polres Kolaka dilalap si jago merah, Sabtu 13 Juli 2019 sekira pukul 10.00 Wita.
Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi menceritakan kronologis kebakaran
yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi KM 40, Desa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.
Awalnya, kata dia, sumber api berasal dari kamar nomor dua yang ditempati oleh salah satu anggota Polsek Samaturu, Brigadir Mustang. Dugaan sementara, kebakaran tersebut terjadi akibat arus pendek (korsleting), kemudian merambat ke kamar satu yang ditempati oleh anggota Sabhara Polsek Samaturu, Brigadir Dionisius PS, selanjutnya kobaran api juga merembet ke kamar tiga yang ditempati oleh Aipda Lesfiking.
“Dengan cepat, kobaran api juga merembet ke kamar empat yang ditempati oleh Wakapolsek Samaturu, Ipda Muh. Saleng,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, kobaran api dan gepulan asap membuat heboh warga setempat, sehingga keluar dan membantu melakukan pemadaman kobaran api tersebut. Sayangnya, terjadi keterlambatan pemadaman api karena tidak adanya armada pemadam kebakaran (Damkar) di Kecamatan Samaturu.
Alhasil, kondisi bangunan semi permanen yang sudah berumur dan dibangun sekitar Tahun 2000 silam, dan sebagian besar terbuat dari papan serta triplek yang
mudah terbakar dilalap kobaran api.
“Cuaca kemarau dan faktor angin yang kencang menyebabkan kobaran api cepat merembet,” tambahnya.
Pantauan jurnalis TenggaraNews.com, kobaran api berhasil dipadamkan sekira pukul 12. 00 Wita. Akibat kejadian tersebut, selain membakar tiga kamar, sejumlah perabot rumah tangga, fasilitas tempat tidur, alat elektronik, kulkas dan AC juga ikut terbakar.
Total kerugian akibat kebakaran tersebut sekira Rp. 80.000.000. Sedangkan korban jiwa nihil.
Laporan: Deriyanto T
Editor: Ikas









