TenggaraNews.com, KENDARI – Status Ali Hasan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) di DPRD Provinsi Sultra yang menggantikan Ikhsan Ismail hingga kini belum jelas. Padahal, DPD Partai Gerindra Sultra sudah mengusulkan ke DPP soal PAW tersebut.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra, Safarullah mengungkapkan, yang menjadi kadidat terkuat untuk menggantikan Iksan Ismail dari hasil perolehan suara terbanyak yaitu Ali Hasan, yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Dapil IV DPRD Sultra pada pemilu 2014 lalu.
Dengan hasil itu, lanjut dia, pihaknya telah mengusulkan Ali Hasan ke DPP. Akan tetapi, hingga saat ini DPD Gerindra Sultra belum menerima rekomendasi PAW tersebut.
”Kami sudah mengusulkan Ali Hasan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra sejak beberapa bulan yang lalu. Tetapi, hingga kini belum ada balasan atau belum ada surat rekomendasi,” ujar Safarullah.
Dikatakannya, dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk PAW yang dibutuhkan adalah surat dari DPD provinsi. Tetapi, ada aturan interen DPD dan DPP yang harus dipatuhi.
”Kalau kami langsung merekomendasikan nama PAW tanpa adanya surat rekomendasi dari DPP, kita akan mendapat sanksi, jadi kami tunggu surat rekomendasi itu dari DPP, kalau sudah ada kita langsung rekomendasikan siapapun itu,” katanya.
“Intinya surat rekomendasinya yang kita tunggu. Kalau sudah ada surat rekomendasinya maka secepatnya kita akan lakukan PAW, tapi kalau tidak ya tidak juga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Safarullah menjelaskan, bahwa banyak kader partai berlambang Burung Garuda tersebut yang tidak memahami soal proses PAW tersebut.
”Hanya kan ini memang jadi ramai karena sepertinya baru kali ini terjadi proses PAW di Partai Gerindra, sehingga mereka baru ketahui. Jadi kita tunggu surat rekomendasi untuk diserahkan ke DPRD sehingga bisa dilakukan pelantikan PAW tersebut,” ungkap Safarullah.
Laporan: Yusran