TenggaraNews.Com, WAKATOBI – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dan Pertamax di Kabupaten Wakatobi dinilai oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ada kongkalikong pihak-pihak terkait terutama Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebab, menurut Ketua KNPI La Ode Herlianto, tidak dapat dipungkiri bahwa kenaikan harga BBM ini akan menyebabkan kenaikan inflasi.
” Kenaikan inflasi terjadi karena BBM adalah sektor vital dari sebuah produksi dan transportasi maka mestinya Pemda sebagai pengawas yang didaulat secara konstitusi, serta lembaga lain yang diberi kewenangan yang sama untuk dapat memastikan setiap kuota BBM yang masuk disetiap APMS, dan harus dipastikan bahwa yang terdistribusi keluar untuk dijual kembali, itu benar- benar diberikan kepada pertamini yang memiliki dokumen ijin resmi, ” tegas Ketua KNPI Wakatobi La Ode Herlianto, Selasa 31 Mei 2022.
Lanjutnya, jika pendistribusian dan harga dimainkan, maka dapat disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ia juga menekankan, Pertalite sekarang sebagai BBM khusus penugasan atau BBM subsidi berdasarkan Pertalite sebagai BBM khusus penugasan atau BBM subsidi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentangn JBKP yang disahkan pada 10 Maret 2022 kemarin.
Maka dengan demikian KNPI Wakatobi meminta kepada pihak-pihak yang diberi kewenangan oleh konstitusi khususnya pemerintah daerah agar mengambil langkah tegas.
“Soal ini jangan lagi main-main sidak sebenarnya hanya akal-akalan saja tidak perlu sidak tiap detik, menit jam dan hari, kalian lewati nyatanya tidak sesuai waktu aturan operasional jangan terlalu bermain pada wilayah pembohongan. Sesekali pandanglah wajah masyarakat yang sekarang teriak karena lesuhnya ekonomi, ” ujar La Ode Herlianto.
Tak lupa pula ia mengingatkan agar DPRD untuk segera mengambil langkah dengan memanggil pihak-pihak terkait.
KNPI Wakatobi juga menegaskan akan mengambil langkah tegas jika dalam waktu 6×24 jam tidak ada langkah tegas kepada pihak APMS yang tidak sesuai aturan yang melayani mulai jam 7 pagi sampai jam 5 sore.
Sementara itu, mengkonfirmasi pernyataan KNPI Wakatobi, Kepala Dinas Perindag Wakatobi belum memberikan komentar terkait hal tersebut.
Laporan : Syaiful