TenggaraNews.com, KENDARI – Direktur Utama (Dirut) PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS), Laode Sumarlin membantah tudingan komersialisasi jetty, terhadap PT. ST. Nikel Resourches.
Sumarlin menegskan, bahwa jetty milik PT. TAS yang berada di Tondonggeu, Kota Kendari bukan terminal khusus (Tersus), melainkan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Persoalan ini harus di luruskan, karena jetty kami ini TUKS bukan Tersus, dan telah memiliki izin dari Kementerian Perhubungan RI. Kami beroperasi di dalam wilayah DLKP, ” tegasnya, Selasa 14 April 2020.
Lebih lanjut, Sumarlin menjelaskan, berhubung tidak adanya pelabuhan pemerintah yang mampu menampung ore, sehingga pihaknya ditunjuk dengan diterbitkanya izin dari Kementrian Perhubungan untuk kepentingan umum.
“Kami berkontribusi kok, dengan aktif membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di setiap kapal, artinya kami juga membantu pemerintah,” jelasnya
Sumarlin menambahkan, PT. TAS merupakan perusahaan lokal yang mempekerjakan lebih dari 400 orang tenaga kerja lokal.
Kadis Perhubungan Provinsi Sultra, Hado Hasina mengatakan, TUKS bisa dikomersilkan kepada pihak lain. Hanya saja, harus dilengkapi dokumen perizinan soal penggunaan jetty untuk kepentingan umum.
“Kalau Tersus lain lagi. Tersus memang tidak bisa dikomersilkan,” kata Hado Hasina.
Laporan: Ikas