TenggaraNews.com, KENDARI – Pro kontra dalam menyikapi masuknya sejumlah perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus bergulir. Teranyar, masyarakat yang menolak menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Provinsi Sultra, Senin 4 Maret 2019 dengan melakukan aksi kubur diri.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sultra, Saharuddin menegaskan, bahwa Kabupaten Konkep tidak bisa ditambang. Sebab, daerah yang popular dengan sebutan Wawonii ini merupakan kategori kawasan pulau kecil, dengan luasan wilayah hampir 800-an KM.
“Yang namanya pertambangan, Walhi sudah pasti menolak aktivitas pertambangan karena aktivitas tersebut pasti merusak lingkungan,” ujar pria yang akrab disapa Udin, saat ditemui TenggaraNews.com di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, beberapa hari lalu.
Menurut dia, jika melihat lokasi penambangan yang berada jauh di atas pengunungan, tentu akan memberikan dampak serius di wilayah pesisir. Pada dasarnya, kata dia, semua penambangan di pulau dan daerah pengunungan, pasti sasarannya adalah kawasan pesisir. Seperti yang terjadi dari aktivitas pertambangan PT. Timah di Kabaena, Kabupaten Bombana.
“Dibuat seperti apa pun juga, kerusakan lingkungan dan dampak terparah tidak akan terantisipasi. Sebab, sedimentasi pasti akan terjadi,” kata dia.
Olehhya itu, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir, tidak ada ruang sama sekali untuk melakukan pemulihan lingkungan dari atas.
Lebih lanjut, Udin menjelaskan, jika mengacu pada tujuan pembangunan berkelanjutan yang menjadi acuan dunia, pada tujuan ke 14 di point tiga dan empat itu menyebutkan, bahwa dunia harus mengurangi segala aktivitas di darat yang berakibat terhadap rusaknya pesisir.
“Itu sebenarnya lebih spesifik mengatakan seperti ini, aktivitas di darat berhubungan dengan dua hal, yakni soal pertambangan dan kehutanan. Kalau dua urusan ini rusak, maka segala urusan di bawah itu tidak ada gunanya, meski diupayakan untuk diperbaiki dengan cara apapun,” jelasnya.
Udin menambahkan, IUP yang ada saat ini merupakan produk pemerintah daerah (Pemda) saat daerah tersebut masih bergabung di kabupaten induk yakni Konawe. Tentu ada harapan agar produk-produk yang dihasilkan di zaman Pemda Konawe bisa dibatalkan. Jika terindikasi melanggar aturan, maka langkah hukumnya adalah PTUN. Mengapa demikian? Karena IUP ini merupakan produk dari pemerintah, sehingga yang bisa membatalkan izin tersebut jika ada perbuatan melanggar hukum hanya proses tersebut.
Kemudian, lanjutnya, langkah lainnya yang juga bisa dilakukan adalah, jika ingin menghentikan aktivitas tambang tersebut, maka Pemkab Konkep dan masyarakat harus menunjukan komitmennya.
Artinya, IUP yang dimiliki perusahaan bukan senjata utama bagi investor untuk mengeksplorasi hasil alam. Untuk itu, Bupati sekiranya bisa mengambil langkah yang tepat, agar aktivitas pertambangan tersebut tidak berjalan.
“Kan perusahaan ini belum memiliki terminal khusus (Tersus), yang tentu membutuhkan izin lingkungan dan lain-lainnya. Semua itu akan diterbitkan jika bupati memberikan rekomendasi. Makanya, jika berfikir untuk masa depan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di daerah tersebut, Bupati hendaknya tidak memberikan rekomendasi penerbitan izin-izin tersebut,” jelasnya lagi.
Pada dasarnya, sudah ada produk terkait rencana zonasi dan pulau-pulau Kecil untuk di ruang laut . UU nomor 1 Tahun 2014, juga menjelaskan bahwa sudah tidak bisa lagi dilakukan penambangan di pulau-pulau kecil. Hal ini juga dikuatkan dengan hasil Pansus pertambangan DPRD Provinsi Sultra, yang membuat putusan sela khusus, dengan mengacu pada UU momor 1 Tahun 2014 bahwa Pulau Wawonii sudah tidak bisa ditambang lagi.
Kemudian, Pemda Konkep dan Pemprov Sultra harusnya sudah melihat hal tersebut dan menjadi acuan awal dalam mengeluarkan rekomendasi setiap izin yang dikeluarkan pihak Kementerian ESDM.
Menurut dia, yang harus dilakukan adalah bagaimana memproteksi kawasan pulau kecil dan pesisir ini tidak diekaplorasi, melainkan dikembangkan melalui sektor pariwisata. Sebab, jika melihat rencana strategis Pemprov Sultra, Wawonii ini merupakan kawasan pengembangan perikanan bukan pertambangan. Yang menguhubungkan segitiga Wakatobi, Buton Utara dan Konkep.
“Untuk menghalangi terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan sektor pertambangan, maka kita harus berfikir bagaimana menghalangi hilirnya agar tidak tembus,” pungkasnya.
(Rus/red)









