TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Jagad Raya Tana diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP) yang dimiliki. Parahnya lagi, perusahaan tambang tersebut juga melakukan penyerobotan lahan di kawasan hutan lindung, yang berada di wilayah Desa Watudemba, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Puluhan masa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Pemantau Pembangunan (PMPP) Sultra mendesak Plt. Kadis ESDM Provinsi Sultra, agar segera menghentikan seluruh aktivitas PT. Jagad Raya Tama, karena secara sadar perusahaan tersebut telah melawan hukum.
Korlap PMPP Sultra, David Konasongga menegaskan, bahwa PT. Jagad Raya Tama telah banyak melakukan pelanggaran. Disebutkannya, selain menyerobot kawasan hutan lindung, IUP yang dimiliki perusahaan ini juga sudah kadaluarasa dan tidal memiliki dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Andal) dan IPPKH.
“Kami meminta Pak Plt. Kadis ESDM Sultra agar segera memanggil Dirut PT Jagad Raya Tama terkait sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan. Bahkan, jika perlu semua aktivitas perusahaan ini segera dihentikan,” tegas David, Selasa 5 Maret 2019.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya, aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan PT. Jagad Raya Tama adalah illegal. Sebab, Site Manager perusahaan tersebut mengakui belum memiliki IPPKH, padahal hal tersebut merupakan syarat untuk CnC sebelum memulai aktivitas pertambangan.
“Bukan hanya itu saja, perusahaan ini juga hanya mengantongi izin eksplorasi bukan IUP. Faktanya, mereka melakukan penjualan ore nickel,” beber David.
Olehnya itu, Dinas ESDM dinilai telah melakukan pembiaran atas kejahatan lingkungan yang telah dilakukan PT. Jagad Raya Tama.
Sementara itu, Kasi Pemetaan WIUP dan Pemberian IUP Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra, Nining Rahmatia yang menerima aksi masa mengatakan, PT. Jagad Raya Tama memiliki dua izin pertambangan, yang pertama di Desa Koyono, Kecamatan Palangga Selatan dan izin tersebut sudah berakhir di tahun 2012 lalu dan tidak diperpanjang lagi.
Kemudian, lanjut Nining, lokasi izin yang kedua berada di Desa Watumbohuti, Kecamatan Palangga Selatan yang berakhir di Tahun 2017 lalu, namun pihak perusahaan sudah melakukan permintaan perpanjangan IUP di tahun 2017.
“Mereka sudah mengajukan perpanjangan izin dan sudah diproses. Makanya IUP PT. Jagad Raya Tama ini diperpanjang hingga 2027 mendatang,” jelas Nining di hadapan demonstran.
Sedangkan persoalan IPPKH, Ia megaku belum melalukan klarifikasi langsung terhadap PT. Jagad Raya Tama. Berdasarkan IUP yang dimiliki, lokasi eksplorasi perusahaan ini masuk dalam kawasan APL seluas 1582 hektare.
“Kalau soal IPPKH ini, silahkan tanyakan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Bukan kewenangan kami untuk menanyakan ke pihak perusahaan, apakah mereka sudah memiliki IPKH atau belum,” jelasnya seraya meninggalkan awak media dan aksi masa.
(Rus/red)