Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

PT. Jagad Raya Tama Diduga Serobot Kawasan Hutan Lindung

redaksi by redaksi
March 5, 2019
in Daerah
0
Demonstrasi: Masa aksi dari PMPP Sultra melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra, Selasa 5 Maret 2019. Foto: Ikas Cunge.

Demonstrasi: Masa aksi dari PMPP Sultra melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra, Selasa 5 Maret 2019. Foto: Ikas Cunge.

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Jagad Raya Tana diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP) yang dimiliki. Parahnya lagi, perusahaan tambang tersebut juga melakukan penyerobotan lahan di kawasan hutan lindung, yang berada di wilayah Desa Watudemba, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Puluhan masa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Pemantau Pembangunan (PMPP) Sultra mendesak Plt. Kadis ESDM Provinsi Sultra, agar segera menghentikan seluruh aktivitas PT. Jagad Raya Tama, karena secara sadar perusahaan tersebut telah melawan hukum.

Korlap PMPP Sultra, David Konasongga menegaskan, bahwa PT. Jagad Raya Tama telah banyak melakukan pelanggaran. Disebutkannya, selain menyerobot kawasan hutan lindung, IUP yang dimiliki perusahaan ini juga sudah kadaluarasa dan tidal memiliki dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Andal) dan IPPKH.

“Kami meminta Pak Plt. Kadis ESDM Sultra agar segera memanggil Dirut PT Jagad Raya Tama terkait sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan. Bahkan, jika perlu semua aktivitas perusahaan ini segera dihentikan,” tegas David, Selasa 5 Maret 2019.

Kasi Pemetaan WIUP dan Pemberian IUP Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra, Nining Rahmatia yang menerima aksi masa, terkait dugaan pelanggaran PT. Jagad Raya Tama, Selasa 5 Maret 2019. Foto: Ikas Cunge.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya, aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan PT. Jagad Raya Tama adalah illegal. Sebab, Site Manager perusahaan tersebut mengakui belum memiliki IPPKH, padahal hal tersebut merupakan syarat untuk CnC sebelum memulai aktivitas pertambangan.

You Might Also Like

PT IPIP Digugat soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Pomalaa

BRI Kendari By Pass Gelar Brilian Culture Fest, Perkuat Kolaborasi dan Kekompakan Tim

BRI Kendari By Pass Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Perkuat Persatuan dan Kontrbusi untuk Negeri

Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia

Smiley face

“Bukan hanya itu saja, perusahaan ini juga hanya mengantongi izin eksplorasi bukan IUP. Faktanya, mereka melakukan penjualan ore nickel,” beber David.

Olehnya itu, Dinas ESDM dinilai telah melakukan pembiaran atas kejahatan lingkungan yang telah dilakukan PT. Jagad Raya Tama.

Sementara itu, Kasi Pemetaan WIUP dan Pemberian IUP Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra, Nining Rahmatia yang menerima aksi masa mengatakan, PT. Jagad Raya Tama memiliki dua izin pertambangan, yang pertama di Desa Koyono, Kecamatan Palangga Selatan dan izin tersebut sudah berakhir di tahun 2012 lalu dan tidak diperpanjang lagi.

Kemudian, lanjut Nining, lokasi izin yang kedua berada di Desa Watumbohuti, Kecamatan Palangga Selatan yang berakhir di Tahun 2017 lalu, namun pihak perusahaan sudah melakukan permintaan perpanjangan IUP di tahun 2017.

“Mereka sudah mengajukan perpanjangan izin dan sudah diproses. Makanya IUP PT. Jagad Raya Tama ini diperpanjang hingga 2027 mendatang,” jelas Nining di hadapan demonstran.

Sedangkan persoalan IPPKH, Ia megaku belum melalukan klarifikasi langsung terhadap PT. Jagad Raya Tama. Berdasarkan IUP yang dimiliki, lokasi eksplorasi perusahaan ini masuk dalam kawasan APL seluas 1582 hektare.

“Kalau soal IPPKH ini, silahkan tanyakan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Bukan kewenangan kami untuk menanyakan ke pihak perusahaan, apakah mereka sudah memiliki IPKH atau belum,” jelasnya seraya meninggalkan awak media dan aksi masa.

 

 

(Rus/red)

Post Views: 461
Tags: #dinasesdm#jagadrayatama#Konsel#Sultra#Tambang
Previous Post

Minus PKS, Siska dan Rahman Tawulo Diusulkan Cawawali

Next Post

Soroti Aktivitas Pertambangan, Walhi Tegaskan Konkep Tidak Bisa Ditambang

redaksi

redaksi

Related News

PT IPIP Digugat soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Pomalaa

PT IPIP Digugat soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Pomalaa

by redaksi
August 17, 2026
0

Tenggaranews.com-Kuasa hukum Oktavianus, Dr. Supriadi melayangkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka,...

BRI Kendari By Pass Gelar Brilian Culture Fest, Perkuat Kolaborasi dan Kekompakan Tim

BRI Kendari By Pass Gelar Brilian Culture Fest, Perkuat Kolaborasi dan Kekompakan Tim

by redaksi
August 17, 2026
0

Kendari, Tenggaranews.com-BRI Kantor Cabang Kendari By Pass menggelar Brilian Culture Fest (BCF) pada Minggu (16/8/2026) di Ballroom Hotel Zahid Azizah...

BRI Kendari By Pass Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Perkuat Persatuan dan Kontrbusi untuk Negeri

BRI Kendari By Pass Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Perkuat Persatuan dan Kontrbusi untuk Negeri

by redaksi
August 17, 2026
0

Kendari, Tenggaranews.com-BRI Kantor Cabang Kendari By Pass menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia

Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia

by redaksi
May 6, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Proses pembangunan akses Jalan Desa Dete menuju Wisata Huntete di Pulau Tomia, Kabupaten Wakatobi telah melalui...

Next Post
Soroti Aktivitas Pertambangan, Walhi Tegaskan Konkep Tidak Bisa Ditambang

Soroti Aktivitas Pertambangan, Walhi Tegaskan Konkep Tidak Bisa Ditambang

Serangan Hoax Semakin Masif, PDIP Sultra Adukan Dua Akun Facebook ke Mapolda

Serangan Hoax Semakin Masif, PDIP Sultra Adukan Dua Akun Facebook ke Mapolda

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • BNI WondrX 2026 Lampau Target Transaksi, Capai Rp2,73 Triliun
  • PT IPIP Digugat soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Pomalaa
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara