TenggaraNews.com, KENDARI – Meski pemerintah sudah megimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat dalam politik praktis atau tetap netral, disetiap perhelatan Pilkada serentak diseluruh Indonesia. Nyatanya, masih saja ada pegawai negeri yang terang-terangan melibatkan diri dalam setiap hajatan politik.
Parahnya lagi, dari puluhan provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia yang menggelar Pilkada serentak, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi jawara alias berada di peringkat pertama, untuk tingkat pelanggaran ASN.
Ketua Panwaslu Kendari, Zainuddin mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan di lapangan per Maret 2018 ini, sekitar 173 ASN se Sultra ditemukan melanggar UU ASN. Ratusan pegawai negeri tersebut terbukti terlibat dalam politik parktis, secara terang-terangan mendukung salah satu Paslon kepala daerah (Kada).
“Data yang dirilis Bawaslu Sultra per Januari 2018 itu sekitar 121 ASN yang terbukti melanggar. Kemudian, dalam jangka waktu dua bula kemudian naik menjadi 173 orang,” ungkapnya belum lama ini.
Menurut dia, meski telah diatur melalui UU ASN, tapi aturan tersebut tak disertai dengan sanksi tegas, terhadap setiap pegawai negeri yang terbukti melanggar. Kondisi tersebut menjadikan para ASN tak jerah.
“Kami sebagai penyelenggara kan hanya sebatas mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan kroscek dengan pihak-pihak terkait, kemudian mengirimkan rekomendasi ke KASN. Tapi, ternyata pihak KASN juga hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada pembina pegawai negeri di masing-masing daerah,” urainya.
Ditempat terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Hj. Isma mengatakan, berdasarkan aturan kepegawaian, ASN dilarang terlibat politik praktis. Artinya, seyogyanya harus netral pada Pilkada baik itu pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan walikota.
“Sebagai pegawai, kita harusnya tetap melakukan tupoksi dengan baik dan jangan ada gerakan tambahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala BPKAD Sultra ini menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh, atau intervensi semua golongan dan partai politik.
“Sesuai aturan perundang undangan, ASN tidak boleh ikut dalam politik praktis dan harus menjaga netralitasnya sebagai pegawai negeri,” jelas Isma.
Olehnya itu, Pj. Sekda Pemprov Sultra ini berharap kepada seluruh ASN, khususnya di lingkup Pemprov untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN.
Laporan: Ikas Cunge